Lihat ke Halaman Asli

Jika Uang Pensiun Dihapus

Diperbarui: 4 April 2017   17:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp


Tahun lalu kita sempat dihebohkan oleh isyu yang mengatakan bahwa uang pensiunan akan dibayar sekaligus di awal. Isyu ini cukup menggiurkan. Betapa tidak seorang PNS yang belum pernah memiliki uang ratusan juta, mereka akan menerima uang pensiun dengan skala milyar (sesuai dengan golongan dan masa kerjnya). Akan tetapi isyu tersebut lambat laun menghilang dari pembicaraan, dan sampai sekarang tidak pernah terwujud.

Rencana uang pensiun yang dibayar sekaligus itu, mendapat tanggapan yang cukup controversial. Satu pihak ada yang menanggapi positif (setuju) , karena uang tersebut dapat diputar atau dijadikan modal usaha. Di pihak lain ada yang menanggapi negatif (tidak setuju), karena uang kes jika sudah di tangan akan cepat habis digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan. Baik yang menanggapi positif dan yang menanggapi negativf, semuanya hanya sedang menghayal belaka.

Kini media massa kejutkan lagi dengan informasi yang memberitakan bahwa Jokowi akan Menghapus Uang Pensiun TNI, Polsi dan PNS. Disebutkannya bahwa uang pensiun yang selama ini dibayarkan untuk Pensiunan, TNI, Polri, dan PNS adalah berasal dari potongan 10 % gaji PNS, dengan alokasi: 2 % untuk Askes, 2,35 % untuk tabungan hari tua, dan 4,75 % untuk pensiun. Sisanya 1,9 % tidak disebutkan. klik di sini http://www.suratkabar.co/3378/news/jokowi-akan-menghapus-uang-pensiun-tni-polri-dan-pns-karena-ini-cek-dan-sebarkan#.

Bisa saja berita ini mengundang kita untuk menduga-duga. Jika uang pensiunan dihapus dalam arti tidak dibayar, tentu TNI, Polri, dan PNS, akan kelabakan, bagai habis dipecat dari kuli pabrik. Saya kira pemerintah tidak akan bertindak sekejam itu. Justru ada kemungkinan jika uang pensiunan dihapus, berarti kemungkian akan dibayar dengan pesangon. Sebaiknya kita tunggu saja bagaimana akhirnya UU dan PP tentang ANS ini. Semoga saja aikan berpihak kepada kita yang selalu berharap berharap lebih.

Demikian tulisan ini sipublikasikan semoga bermanfaat. Terima kasih atas apresiasinya. Dan jika berkenan mohon tinggalkan komentar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline