Lihat ke Halaman Asli

Asing yang bikin Pusing

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Dalam pasal 33 UUD 1945 menjelaskan, Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kandungan pasal ini menitik beratkan pada pengelolahan kekayaan alam yang ada dinegeri ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, ironisnya selama ini kekayaan yang ada dinegeri ini justru dikelolah dan dikuasai pihak asing dan rakyat di negeri ini hanya menikmati penderitaan pasca pengerukaan kekayaan alam secara besar-besaran.
Meski negeri ini telah merdeka sejak dikumandangkannya proklamasi oleh Soekarno-Hatta pada 1945, nampaknya penjajahan terhadap bangsa ini masih tetap terjadi. Bangsa asing merasa kekayaan yang ada dinegeri ini milik mereka, dengan dalil apapun mereka merasa berhak untuk mengeksploetasi sesuka hati.  Ketika pemerintah menerapkan UU minerbase yang cara tegas melarang mineral mentah (ore) untuk diekspor, banyak yang menolak dengan alasan yang tak jelas. Seperti diketahui, pemerintah memastikan akan melaksanakan secara konsiten rencana pelarangan ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014 sesuai amanat UU Minerba No 4/2009.
Artinya sejak 12 Januari 2014, ekspor mineral mentah tidak akan diizinkan lagi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, tidak ada pengecualian dalam penerapan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tersebut pada Januari mendatang. Menurut dia, tak terkecuali pelaku usah sektor pertambangan yang sudah dapat melakukan pengolahan dan pemurnian minerba pun tetap harus tunduk terhadap UU yang telah ditetapkan sejak 2009 lalu.
Sebenarnya jika boleh jujur, dibalik UU Minerba anti ekspor bahan mentah ini ada peran Hattanomics. Tak banyak yang tahu bahwa konsep hilirisasi (smelter) di industri tambang yang tertuang dalam UU Minerba banyak disiapkan oleh Hatta Rajasa. Sebagai Menko, Hatta ingin memastikan bahwa bangsa Indonesia memiliki hak agar SDA-nya tidak diekspor dalam bentuk mentah. Ini merupakan amanat UUD 1945 yang harus dipegang. Publik mengenal visi ekonomi Hatta sebagai Hattanomics.
Selama ini sangat jelas pemerintah telah membuka ruang yang lebar kepada investor luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Pemerintah menekankan konsep pasar terbuka yang berkeadilan, di mana pembangunan yang berlangsung memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan berjangka panjang. Disisi lain dalam kebijakan yang dilontarkan Hatta sangat jelas mengiginkan adanya perlindungan terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif tujuannya agar tercipta kesejahteraan di seluruh lapisan masyarakat Indonesia, serta mampu meningkatkan dan menciptakan perekonomian yang melibatkan banyak orang serta memberikan value added terhadap setiap sumber daya alam yang tertanam di tanah air Indonesia.

Langkah ini sekaligus menegaskan keseriusan Hatta dalam proteksionisme yang bertujuan untuk membatasi arus barang dan jasa bukan solusi untuk menghadapi krisis ekonomi global.  Jika tidak adanya perlindungan yang ketat dalam melakukan proteksionisme dan melindungi kepentingan produk dalam negeri dapat dipastikan asing semakin berkuasa akan kekayaan alam di Indonesia dan bangsa ini hanya menerima kenyataan pahit. Kekayaan alam negeri ini sudah sepatutnya kita jaga dan pelihara untuk keberlangsungan hidup anak cucu kita nantinya, jangan sampai keberadaan pihak asing membuat penerus bangsa ini menjadi pusing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline