Penulis
Dr. Ira Alia Meira S.H.,M.H.
Anzella Syahida Zahra Sulistyo Aji
Akhir akhir ini masyarakat digemparkan dengan beredarnya foto seorang gubernur papua yang sedang melakukan aktifitas berjudi di ruang VIP. Aktifitas sang gubernur ini diperkuat dengan pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Laporan Keuangan (PPATK) yang menyatakan adanya setoran tunai dari gubernur tersebut yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nominal mencapai Rp 560 miliar. Nominal yang sangat fantastis, yang cukup memberikan tanda tanya dibenak masyarakat , dari mana asal uang itu?
Benarkah hasil mengeruk uang rakyat. KPK pun tak tinggal diam, pada 5 september 2022 sang gubernur dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan korupsi grafikasi dan APBD senilai Rp 1 miliar. Terlepas dari mana asal usul uang yang digunakan untuk berjudi tersebut , jikapun tidak uang rakyat ,bukankah gubernur adalah seorang pemimpin ? pantaskah pemimpin melakukan aktifitas berjudi ? bukankah seorang pemimpin adalah panutan bagi orang orang yang dipimpinnya? Tak ada agama yang membenarkan aktifitas berjudi,aktifitas sang gubernur ini jelas melanggar norma Pancasila ayat satu yang berbunyi
" ketuhanan yang maha esa "
Sila ini memiliki nilai arti bahwa manusia yang memeluk suatu agama harus menjalankan dan taat oleh ajaran ajaran agamanya.
Tokoh tokoh agama Kristen dan tokoh tokoh agama lain dipapua mengecam tindakan gubernur tersebut dan mengatakan " seharusnya dia bisa menjadi teladan". Agama islam pun sangat melarang tindakan ini, Allah swt. Menerangkan larangan ini dalam al quran suroh al Baqarah ayat 219
yang artinya
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
Sebagai seorang pemimpin sudah semestinya gubernur tersebut menjadi suri tauladan dan mengamalkan nilai nilai dan ajaran agamanya.