Nasib wakil Mentri akan di tentukan siang hari ini, setelah sebelumnya di ajukan gugatan terhadap materi Pasal 10 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang jabatan wakil menteri (wamen) oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), dan juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Iza Mahendra. Pro dan kontra tersebut sebenarnya telah bergulir sejak akhir tahun 2011 lalu, saat presiden Republik Indonesia mereshuffle sebagian mentri di Kabinet Indonesia Bersatu. Bila gugatan dikabulkan, maka hukum akan menghapus posisi wamen dari kabinet. matanews.com INDONESIAN Audit Watch (IAW) menilai jabatan wakil menteri menimbulkan bias dan ketidakharmonisan dengan jabatan eselon I di kementerian, sehingga Mahkamah Konstitusi hendaknya mempertimbangkan hal tersebut dalam memeriksa gugatan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi. kita tunggu saja, apa yang akan diputuskan oleh mahkamah kostitusi. semoga saja yg terbaik.. -anzaw, a restless writer-