Lihat ke Halaman Asli

Detik-Detik Menghitung Nasib Wamen

Diperbarui: 25 Juni 2015   04:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nasib wakil Mentri akan di tentukan siang hari ini, setelah sebelumnya di ajukan gugatan terhadap materi Pasal 10 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang jabatan wakil menteri (wamen) oleh Gerakan Nasional  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), dan juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Iza Mahendra. Pro dan kontra tersebut sebenarnya telah bergulir sejak  akhir tahun 2011 lalu, saat presiden Republik Indonesia mereshuffle sebagian mentri di Kabinet Indonesia Bersatu. Bila gugatan dikabulkan, maka hukum akan menghapus posisi wamen dari kabinet. matanews.com INDONESIAN Audit Watch (IAW) menilai jabatan wakil menteri menimbulkan bias dan ketidakharmonisan dengan jabatan eselon I di kementerian, sehingga Mahkamah Konstitusi hendaknya mempertimbangkan hal tersebut dalam memeriksa gugatan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi. kita tunggu saja, apa yang akan diputuskan oleh mahkamah kostitusi. semoga saja yg terbaik.. -anzaw, a restless writer-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline