Lihat ke Halaman Asli

Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Diperbarui: 24 Mei 2023   18:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di era globalisasi yang serba modern ini, berbagai macam masalah yang berkaitan dengan lingkungan hidup telah menjadi masalah yang bahkan sangat mengancam kehidupan manusia maupun tempat tinggalnya. Masalah lingkungan hidup merupakan kewajiban asasi manusia untuk dikelola sebagaimana mestinya menurut amanah Tuhan yang Maha esa, sehingga setiap manusia baik secara langsung maupun tidak langsung bertanggung jawab terhadap kelangsungan lingkungan hidup.

Dalam hal ini SAYA ingin membahas bagaimana peran dan manfaat UKL UPL atau dalam hal ini merupakan kepanjangan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. 

Dalam kehidupan sehari-hari pastinya terdapat berbagai macam kegiatan dan bentuk usaha, tentunya hal tersebut dapat berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pemngambilan keputusan tentang penyelenggara usaha dan/ atau kegiatan usaha. 

Dengan demikian UKL UPL ini merupakan suatu instrument untuk merencanakan suatu tindakan preventif terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang mungkin ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan. 

Jika berkaca dari fungsi UKL UPL itu sendiri, perencanaan usaha atau kegiatan itu sendiri tidak dilakukan setelah usaha atau kegiatan tersebut bisa dilaksanakan. Jadi pada hakikatnya UKL UPL itu sendiri merupakan suatu sarana penyampaian informasi yang benar dan akurat mengenai cara- cara pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dalam kaitannya dengan kegiatan usaha yang dilakukan.

Adapun manfaat dari diterapkannya UKL UPL ini antara lain ialah, agar dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan, baik itu kegiatan yang bersifat negatif maupun positif dapat dikelola dan dipantai dengan teliti. Hal ini juga memiliki tujuan agar dampak posotif akan semakin diperbesar dan dampak negatif yang ditimbulkan semakin dapat ditekan. Selain itu, manfaat dari penerapan UKL UPL sendiri dapat bermanfaat sebagai bahan evaluasi tingkat dari keberhasilan upaya pengelolaan, sehingga dapat melakukan perubahan-perubahan terhadap metode yang dirasa kurang baik dan tepat.

Dokumen UKL-UPL tersebut sangat bermanfaat dan berguna untuk menjadi sebuah pedoman dalam melakukan pelaksanaan, pencegahan, penanggulangan hingga mengendalikan kerusakan dan kemungkinan adanya dampak pencemaran lingkungan hidup. Setelah melakukan rancangan pada dokumen, Selanjutnya, dokumen UKL-UPL dapat menjadi patokan atau panduan bagaimana melaksanakan penanggulangan lingkungan terhadap segala kemungkinan buruk yang akan didapat. 

Selain itu, dokumen UKL UPL juga dapat menjadi salah satu sarana untuk menghubungkan perusahaan dengan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah. Dokumen UKL UPL ini sangat

berguna sebagai informasi tentang kondisi perusahaan dan lingkungan daerah sekitar perusahaan. Dengan adanya dokumen UKL-UPL ini pemerintah juga dapat membantu untuk pemantauan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup yang ada di daerah perusahaan yang dikelola. Dalam pengimplementasiannya, UKL UPL ini sudah dianggap sangat tepat dalam menangani permasalahan lingkungan yang ada. Kurangnya efektivitas timbul karena para pelaku usaha yang kurang dalam hal kesadaran lingkungan, kurangnya integritas dan adaptasi Badan Lingkungan Hidup dan tujuan yang belum tercapai dengan matang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline