Lihat ke Halaman Asli

Any Setyowati

Diamond in the rough

Mengurus Kementerian

Diperbarui: 31 Oktober 2019   15:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Dokumen Pribadi

Punya rencana Pindah atau Sekolah di Luar Negeri. Pastilah kita membutuhkan legalisir dokumen di kedua Kementrian yaitu Kementrian Hukum dan Ham dan Kementrian Luar Negeri. Setelah itu barulah kita bisa membawa dokumen yang telah di legalisir di Kepmenhumham dan Kemenlu untuk di legalisir di masing-masing Kedutaan negara yang di tuju.

Saya akan menjelaskan cara-cara untuk legalisir tersebut berdasarkan pengalaman saya.

  1. KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

Untuk legalisir di Kementrian Hukum dan Ham sangat mudah. Buka dan cari di google.

Berikut ini alamat website :

http://legalisasi.ahu.go.id/

 

Berikut langkah-langkahnya sebagai berikut

  • Buat akun dan registrasi;

  • Setelah login, scan dokumen yang akan di legalisir dalam bentuk PDF/JPEG/ PNG maksimum 5 MB;Isi dan lengkapi data diri;

Foto : Dokumen Pribadi

  • Pilih dokumen yang akan di upload >>>>>>Input nama dan jabatan yang ada dimasing-masing dokumen>>>>>Terus simpan;
  • Jika ada tambahan dokumen bisa di upload dengan langkah yang sama seperti langkah D;
  • Setelah itu baru simpan dan lanjutkan. Di sarankan upload dokumen pada jam setelah jam 16.00 dan akan di setujui esok harinya;
  • Setelah mendapatkan notifikasi aplikasi di setujui. Download voucher >>>>print.
  • Biaya Rp 50.000/ dokumen tahun 2019.

Foto : Dokumen Pribadi

  • Langsung datang Kementrian Hukum dan Ham. Disediakan Counter pembayaran Bank BNI dan Bank DKI Jakarta.

Foto : Dokumen Pribadi

  • Upload bukti pembayaran. Menunggu notifikasi pembayaran 30 menit -1 jam.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline