Lihat ke Halaman Asli

Any Setyowati

Diamond in the rough

Cara Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) Unmarried Letter

Diperbarui: 26 Agustus 2020   13:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fot: V&CO Jewelry

Di dalam pikiran saya saat mengurus Surat Keterangan Belum Menikah.

Yes pastinya. Apalagi ada rencana menikah di luar negeri. 

Surat Keterangan Belum Menikah bisa di dapatkan dengan step sebagai berikut:

  1. Meminta Surat Pengantar Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  2. Surat Pengantar Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dibawa ke kantor Kelurahan.
  3. Mendapatkan Surat Pengantar baru yang di buat dari Kantor Kelurahan Setempat. Kemudian saya bawa ke Dinas Kependudukan. Saya di Dinas Kependudukan Kota Bekasi.
  4. Dinas Kependudukan Kota Bekasi saya mengisi formulir dan menunggu 1 jam untuk Surat Keterangan Belum Menikah. Prosesnya cepat sekali. Jangan lupa bawa materai Rp 6000 untuk pengisian formulir.

Untuk mengurus di Dinas Kependudukan DKI Jakarta membutuhkan waktu 5 hari kerja (tidak termasuk sabtu, minggu dan libur nasional).

Masing-masing kota berbeda ya.

Untuk persyaratan Surat Keterangan Belum Menikah adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir dan surat penyataan bermaterai Rp6000;
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK
  4. Surat Pengantar dari Kelurahan.

Karena Surat Keterangan Belum Menikah dalam bahasa Indonesia harus di terjemahkan dalam bahasa Inggris dengan penerjemah tersumpah.

Ataupun tergantung dari negara yang akan di tuju. Terkadang tiap negara berbeda-beda untuk di terjemahkan tergantung bahasanya.

Ini Penerjemah Tersumpah dengan Bapak Anang Fakhrudin.

Biaya terjemahaan Bahasa Inggris Rp 35.000/ lembar belum termasuk ongkos kirim (tahun 2019).

Foto: Dokumen Pribadi




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline