Esensi kemerdekaan bukan hanya lepas dari penjajahan, tetapi juga terbangun persamaan hak (equality) di antara seluruh bangsa Indonesia yang majemuk. Didalam bangsa yang majemuk dibutuhkan ideologi pemersatu untuk mampu mengakomodasi seluruh rakyat.
Pancasila disini merupakan ideologi dan dasar negara yang dirancang sebagai ideologi pemersatu sehingga substansinya harus mampu mengakomodasi seluruh rakyat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, etnik, dan lain-lain. Substansi ini yang perlu digali sehingga Pancasila dapat diterima sebagai asas.
Kebudayaan Indonesia secara sempit dapat didefinisikan sebagai seluruh kebudayaan lokal yang telah ada sebelum terbentuknya bangsa Indonesia pada tahun 1945. Seluruh kebudayaan lokal yang berasal dari kebudayaan beraneka ragam suku-suku di Indonesia adalah merupakan bagian integral dari kebudayaan Indonesia. Kebudayaan Indonesia walau beraneka ragam namun pada dasarnya terbentuk dan dipengaruhi oleh kebudayaan besar lainnya seperti kebudayaan Tionghoa, kebudayaan India dan kebudayaan Arab.
Seperti yang diungkapkan KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dalam kolomnya berjudul Kemerdekaan: Suatu Refleksi (Aula, 1991: 41). Gus Dur mengatakan, Persiapan yang dilakukan oleh para tokoh bangsa termasuk salah satu perumus Pancasila KH Abdul Wahid Hasyim dari kalangan tokoh agama tidak lantas membuat mereka optimis dalam menyiapkan kemerdekaan.
Gus Dur mencatat bahwa pada sidang 1 Juni 1945, banyak pemimpin rakyat yang meragukan kemampuan bangsa Indonesia untuk merdeka. Namun, keraguan tersebut justru dimanfaatkan oleh tokoh-tokoh bangsa sebagai energi positif untuk merumuskan dasar negara. Gus Dur menekankan bahwa esensi kemerdekaan bukan sekadar terbebas dari penjajahan, tetapi juga menciptakan persamaan hak di antara seluruh rakyat Indonesia yang majemuk.
suatu sistem, arti, nilai, bentuk tatanan sosial, sejarah, adat serta kebiasaan mempunyai peran krusial dalam menunjukkan ensensi kemerdekaan yang sesungguhnya.. Di Indonesia sendiri ini terdapat 656 suku bangsa dengan bahasa lokal 300 macam, kanekaragaman tersebut merupakan kekayaan milik Bangsa Indonesia yang harus kita jaga dan lestarikan sehingga mampu memberikan warna ketentraman dan kedamaian bagi rakyat Indonesia agar ke depan tidak banyak menimbulkan persoalan yang mengancam disintegrasi bangsa.
Persatuan dan kesatuan bangsa yang terwujud dari sejumlah suku bangsa yang semula merupakan masyarakat yang berdiri sendiri dan mendukung kebudayaan yang beraneka ragam itu perlu diperkokoh dengan kerangka acuan yang bersifat nasional, yaitu kebudayaan nasional. Suatu kebudayaan yang mampu memberi makna bagi kehidupan berbangsa dan berkepribadian, akan dapat dibanggakan sebagai identitas nasional.
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk. Amir syaefullah (2012) memandang bahwa kemajemukan masyarakat sebagaimana yang ada di Indonesia adalah suatu keniscayaan yang tidak mungkin disangkal. Dalam masyarakat majemuk, terdapat kekuatan besar dalam berbagai adat istiadat, agama dan kepercayaan, serta berbagai bentuk bahasa yang mengikat kelompok-kelompok masyarakat untuk bersatu melawan penjajahan.
Walau suku, agama, ras, bahasa, dan budaya kita berbeda, kita tetaplah masyarakat Indonesia yang dipersatukan oleh Pancasila. Visi dan misi kita sama yaitu membangun dan mempertahankan kedaulatan Indonesia. Dengan adanya pedoman dan rambu-rambu tersebut, masyarakat Indonesia dapat menyikapi kemajuan jaman dengan baik dan mempertahankan persatuan bangsa serta kesatuan.
Menurut Zuhairi Misrawi (2013), meskipun Indonesia dikenal sebagai negara yang mempunyai aneka ragam budaya, agama, dan suku, tetapi mereka dapat dipersatukan melalui falsafah "Bhinneka Tunggal Ika". Falsafah tersebut semakin kokoh, karena diperkuat oleh Pancasila sebagai landasan ideal dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila mempersatukan keberagaman di Indonesia dengan memberikan pandangan hidup, nilai-nilai luhur, pedoman hidup, norma, hukum, aturan dalam berperilaku yang sama.
Seperti menurut Winataputra (2012) mengemukakan bahwa "Pilar-pilar kehidupan berbangsa dan bernegara kebangsaan Indonesia, yaitu Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Sehingga keberagaman tersebut bukanlah perbedaan yang membatasi kita, melainkan hal yang saling melengkapi dalam persatuan, kesatuan, dan kemajuan Bangsa Indonesia.