Lihat ke Halaman Asli

Anwar Maarif

Deputi Bidang Pelindungan Buruh Migran Partai Buruh

Dampak Jual Beli Job Order Kepada Pekerja Migran Indonesia Sektor Formal di Taiwan

Diperbarui: 21 September 2024   12:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Chasing Cyber

Kemarin kita sudah membahas tentang jual beli Job Order. Intinya Job Order itu dilarang karena tidak masuk dalam komponen biaya penempatan yang sudah diatur oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Pelanggaran ini ada sanksi pidana dan administratif. 

Pasal 72 junto pasal 86 Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran (UUPPMI) No. 18/2017 berbunyi "Setiap Orang dilarang: a. membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon PMI", pelanggar pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar. 

Berdasarkan pasal 9 ayat 1 huruf (v) dan (w) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan PMI,  Dirjen Binapenta Kemnaker dapat memberikan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha P3MI yang melakukan:

  • membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja atau Pemberi Kerja;
  • membebankan biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan;

Dokumen Pribadi

Apa Dampak Jual Beli Job Order Bagi Pekerja Migran Indonesia?

  • Yang pertama pastinya akan berdampak pada mahalnya biaya penempatan kerja ke luar negeri. Berdasarkan penelitian dan pengalaman penulis dalam menangani kasus ini, biaya penempatan melonjak dari Rp70 juta sampai dengan Rp136 juta, jauh dari standar yang ditetapkan oleh Kepala BP2MI (Kepka No. 101/2022) yaitu sebesar Rp33.492.000 (dari Jawa) atau Rp34.992.000 (Luar Jawa). Padahal Kepka BP2MI itu sudah memasukkan jasa P3MI sebesar Rp13 juta per orang. 
  • Beban buruh migran menjadi lebih berat, selain harus memenuhi biaya secara kes, juga harus membayar lagi melalui pemotongan gaji bulanan. 
  • Bisnis penempatan yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) ini melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam pasal 2 huruf (i) UUPPMI.  Asas transparansi adalah bahwa Pelindungan PMI dilakukan secara terbuka, jelas, dan jujur. 
  • Perusuhaan P3MI juga melanggar asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan Pelindungan PMI harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bagaimana Respon Petugas BP2MI?

Seharusnya semua pejabat yang bekerja di BP2MI menjadi penegak aturan yang dibuat oleh Kepala BP2MI. Berdasarkan pengalaman penulis, oknum tapi banyak dari mereka yang kompromi dengan adanya jual beli Job Order. Ini sangat menyakitkan hati nurani rakyat yang situasinya saat ini sedang kesusahan ekonomi.  

Oleh karena itu, untuk  semua kawan-kawan yang sedang mengalami pembebanan biaya penempatan kerja ke luar negeri diatas banderol pemerintah atau overcharging, penindasan ini harus kita lawan bersama-sama, keserakahan mereka harus dihentikan dan tidak boleh dibiarkan, termasuk pejabat yang menjadi jongos pengusaha rakus itu. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline