Lihat ke Halaman Asli

Anwar Maarif

Deputi Bidang Pelindungan Buruh Migran Partai Buruh

Halal Haram Jual Beli Job Order Taiwan Bagi Pekerja Migran Indonesia

Diperbarui: 2 September 2024   13:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tangkapan layar akun Tikto @saiful_mashud

Baru-baru ini sedang viral di salah satu media sosial tentang jual beli Job Order. Pada video medsos itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) Saiful Mashud mengatakan jika Undang Undang dan Peraturan Perundang Undangan tidak melarang jual beli "Job Order" atau lowongan kerja ke luar negeri bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Ini sedang viral adalah, tuduhan overcharging kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menempatkan sektor manufaktur ke Taiwan, padahal Undang Undang No. 18 Tahun 2017, maupun Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan maupun Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sama sekali tidak pernah mengatur larangan jual beli job ke Taiwan," kata Saiful Mashud.

Saiful Mashud seolah ingin menangkis tuduhan jika P3MI menjadi penyebab pemberlakuan biaya penempatan PMI di atas ketentuan pemerintah (overcharging) karena melakukan praktik jual beli job sektor manufaktur ke Taiwan. Jika pun lebih mahal karena ada jual beli Job Order, ya gak masalah, toh Job Order tidak diatur dalam Undang Undang maupun peraturan perundang-undangan. Job order itu tidak dilarang. 

Pertanyaannya benarkah Undang Undang dan Peraturan Perundang-undangan tersebut tidak melarang jual beli job order?

Menurut pendapat penulis, pak Saiful Mashud itu keliru dalam memahami Undang Undang dan Peraturan Perundang-undangan. Memang benar, tidak mengatur larangan jual beli Job Order. Tetapi mengatur biaya penempatan PMI ke luar negeri dengan pendekatan redaksi positif list.  

Mari kita blejetin. Pada bagian keenam yang mengatur tentang pembiayaan, pasal 30 Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, berbunyi sebagai berikut:

  • PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BP2MI.

Jadi secara sederhana, dapat dipahami jika semangat dari pasal 30 diatas adalah PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan kerja ke luar negeri. Jika pun PMI dibebani, maka biayanya diatur melalui Peraturan Kepala BP2MI.

website BP2MI

Ada beberapa contoh Peraturan Kepala BP2MI terkait biaya penempatan PMI ke Taiwan, dengan pendekatan redaksi positif list antara lain:

  • Perban No. 9 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI;
  • Perban No. 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perban No. 9 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI;
  • Keputusan Kepala BP2MI No. 101 Tahun 2022 Tentang Pembiayaan Penempatan PMI Yang ditempatkan oleh P3MI ke Taiwan Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum (27 April 2022);
  • Keputusan Kepala BP2MI No. 785 Tahun 2022 Tentang Biaya Penempatan PMI Yang ditempatkan oleh P3MI kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Taiwan (1 November 2022).

Jadi BP2MI itu mengatur biaya penempatan dengan pendekatan redaksi positif list. Yaitu memasukkan semua daftar komponen biaya penempatan yang diaturnya saja. Di luar komponen biaya yang diatur, artinya dilarang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline