Lihat ke Halaman Asli

Anwar Hakim

penyuka kuliner pedas

Putusan MK dan Kedewasaan Berpolitik Masyarakat Indonesia

Diperbarui: 27 April 2024   00:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Senin, 22 April 2024 Mahkamah Konstitusi telah membacakan hasil putusan terkait sengketa pemilihan presiden. Proses demokrasi di Indonesia terbilang sangat menarik, dengan adanya pemilu serentak antara pemilihan presiden dan pemilihan legislatif menambah riuh dan gempitanya proses demokrasi 5 tahunan di negeri ini.  

Setelah 5 tahun, warga Indonesia pun akan kembali memilih presiden dan wakil presiden baru mereka. Selain itu, warga yang punya hak suara juga akan memilih perwakilan legislatif, anggota Dewan Perwakilan Rakyat di tingkat nasional, provinsi serta kabupaten/kota serta anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Namun menariknya perhatian masyarakat seakan tidak bisa lepas pada pemilihan calon pemimpin nomor satu di Negeri ini dan seakan mengesampingkan pemilihan anggota legislatif baik di tinggat DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, atau bahkan DPD. Semua perhatian tertuju pada pemilihan presiden yang menjadi faktor penting keberlangsungan kehidupan bernegara dengan adanya nahkoda baru bagi bangsa ini kedepan.

Proses demi proses dalam tahapan pemilihan presiden telah dijalani, mulai pada saat pendaftaran bakal calon di KPU,  masa kampanye pemilu yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, diharapkan memberi cukup waktu bagi warga untuk menentukan pilihan mereka baik itu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, 2, atau 3. 

Proses debat capres dan cawapres yang digelar lima kali sampai pada tahapan hari pencoblosan yaitu pada saat pemilihan umum yang dilakukan pada tanggal 14 februari 2024 yang lalu. Msyarakat telah memilih pasangan capres dan cawapres masing-masing berdasarkan pada hati nurani merka sediri. pemilihan presidan tahun 2024 ini di ikuti oleh 3 pasangan calon prsesiden dan wakil presiden dengan masing-masing no urut sebagai berikut untuk no urut 01 pasangan Anis Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, sedangan pasangan no urut 02 pasangan prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka, serta pasangan no urut 03 pasangan Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD. Dalam tahapan hari pencoblosan berdasarkan pada hasil pperhitungan KPU maka pasangan no urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka dinyatakan unggul dari pasangan 01 dan 03. 

Kemenangan pasangan 02 yang dinyatakan oleh KPU tentu banyak menimbulkan polemik mengingat ada asumsi yang berkembang tentang keterlibatan kepala negara yang dalam hal ini merupakan seorang ayah dari wakil presiden pasangan no urut 02 yaitu Gibran Raka Buming Raka. 

Asumsi ini tentu tidak begitu saja muncul mengingat begitu kentaranya dukungan dari sang ayah kepada anaknya yang bakal calon wakil presiden no urut 02 dengan banyak berita yang beredar mulai dari kata-kata pak Jokowi yang akan cawe-cawe dalam pemilu ini, dan polemik bansos yang dibagikan menjelang pemilihan tanggal 14 Februari, dan masih banyak lagi. 

Namun pradugi itu belum terbukti benar atau tidaknya, olleh karena itu sebagai upaya pembuktian keterlibatan presiden sebagai kepala negara dalam pemengan parlon no urut 02 ini kemudian mennjadi bahan gugatan oleh kubu paslon 01 dan 03. Pasangan 02 dan 03 kemudian beranggapan bahwa kemenangan pasangan 02 dikarenakan adanya keterlibatan bapak jokowi sebagai presiden yang dinilai tidak netral dalam kontestasi pemilu ini. 

Dalam hal inilah kemudian pasangan calon presiden no urut 01 dan 03 beserta tim hukumnya kemudian melakukan gugatan ke MK sebagai upaya pembuktian dari adanya ketidak netralan  presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan juga ketidak netralan KPU dan Bawaslu,yang di anggap memihak salah satu paslon dan ikut serta berupaya memenangkannya. 

Pasangan kubu 01 dan 03 telah secara resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pihak ingin agar pasangan 02 didiskualifikasi pada Pilpres 2024. Tim Hukum pasangan calon nomor urut 01, Anies-Muhaimin mendaftarkan PHPU ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024. PHPU yang diajukan pasangan itu terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir bundel permohonan yang hampir 100 halaman itu berisikan fakta-fakta dugaan kecurangan serta dukungan temuan bukti-bukti di lapangan. Ari mengatakan bahwa pasangan AMIN akan hadir dalam sidang pendahuluan di MK. 

Ari mengatakan salah satu permohonan dalam gugatan meminta agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa menyertakan cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka. "Karena kebetulan Calon Wakil Presiden ini adalah anak dari presiden sehingga membawa dampak yang begitu luar biasanya. Nah dampak inilah yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara Pemilu ikut main," kata Ari di Gedung MK, Kamis, 21 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline