Jakarta - Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan tertib, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, dan Dewan Pers menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye pada Pilkada 2024. Penandatanganan SKB ini dilaksanakan di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/10), dan dihadiri oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho.
Pembentukan gugus tugas ini bertujuan untuk memantau dan mengawasi pemberitaan, penyiaran, serta iklan kampanye selama pelaksanaan Pilkada, guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik bersifat netral dan tidak memihak. Gugus tugas ini juga diharapkan dapat menjaga iklim kampanye yang sehat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa pembentukan gugus tugas ini merupakan bagian dari upaya untuk menyehatkan jalannya kampanye, baik di media cetak, elektronik, media sosial, maupun media penyiaran.
"Gugus tugas ini bagian dari upaya kami untuk menyehatkan kampanye kita, menyehatkan kampanye di pemberitaan, media sosial, media penyiaran, media cetak, dan seterusnya. Tentu peran Bawaslu, Dewan Pers, dan KPI sangat penting dalam hal ini," ungkap Afifuddin.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap seluruh konten media terkait kampanye Pilkada. Bagja menambahkan bahwa KPI akan bertanggung jawab untuk pengawasan media elektronik seperti televisi dan radio, sedangkan Dewan Pers akan mengawasi media cetak.
"Pengawasannya akan ada di KPI untuk media elektronik, TV dan radio, dan juga media cetak ada Dewan Pers," ujar Bagja.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam kesempatan yang sama, mengusulkan adanya kantor kerja bersama, baik dalam bentuk fisik maupun virtual, untuk mengkonsolidasikan kerja antar lembaga terkait. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemantauan dan pengawasan selama kampanye Pilkada 2024.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, juga menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan gugus tugas tersebut. Menurutnya, Surat Keputusan Bersama ini sangat dinantikan oleh KPI, terutama di daerah-daerah, untuk menyelaraskan regulasi terkait pemantauan pemberitaan kampanye.
"SKB merupakan hal yang dinantikan seluruh jajaran KPI di daerah karena KPI membutuhkan satu penyelarasan regulasi dari pemegang kepentingan yang nantinya ikut serta menjaga kondusifitas penyelenggaraan pilkada," kata Ubaidillah.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, yang menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan gugus tugas ini. Menurut Sandi, Pilkada 2024 merupakan momen penting bagi masyarakat untuk memilih kepala daerah mereka, sehingga seluruh pihak harus bekerja sama untuk menyukseskannya.