Bulungan - Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, terutama di musim bakar ladang. Dalam himbauannya, AKBP Rofikoh menekankan pentingnya melapor kepada pihak berwenang sebelum melakukan pembakaran lahan guna mencegah kebakaran yang meluas.
"Masyarakat harus melapor ke RT/RW, Desa, atau Kepolisian sebelum membakar lahan, agar pengawasan dapat dilakukan dengan baik," ujar AKBP Rofikoh. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan proses pembakaran terkendali dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.
Selain melapor, masyarakat juga diimbau untuk menyiapkan sarana pemadam api dan membuat batasan jelas pada lahan yang dibakar, guna mencegah api merembet ke area lain. Kapolresta juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk mengikuti pedoman dalam Permen Lingkungan Hidup No. 10 Tahun 2010.
AKBP Rofikoh menegaskan bahwa pelanggaran terkait pembakaran lahan akan ditindak tegas sesuai hukum. "Jika ada pelanggaran atau tindakan pidana, kami akan bertindak sesuai hukum," tambahnya.
Untuk memudahkan pelaporan, Polresta Bulungan menyediakan layanan pengaduan 24 jam melalui WhatsApp dan SMS di nomor 085393610087, serta layanan panggilan darurat 110 bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan segera.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dan waspada dalam mengelola lahan selama musim kemarau, serta turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H