Lihat ke Halaman Asli

Anwar Zain

Pengajar

Bagaimana Karakter Guru PAUD Berkemajuan?

Diperbarui: 19 Oktober 2022   08:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto: Zain

Pada hari Sabtu 15 Oktober 2022 IGABA (Ikatan Gurua Aisyiyah Bustanul Athfal) Kota Banjarmasin melakukan kegiatan Pelantikan Kepengurusan baru periode 2022-2027 yang diketuai oleh Ibu Hikmah, S.Pd.I, S.Pd (Ketua IGABA). Pada kesempatan itu juga bertepatan dengan milad IGABA yang ke-27.

Dalam rangkaian kegiatan IGABA Kota Banjarmasin tersebut diisi dengan beberapa kegiatan, diantaranya Dialog dan Workshop peningkatan kualitas guru.

Pada kesempatan itu, penulis diundang untuk mengisi dialog dan workshop sebagai pemateri dengan judul "Meningkatkan Karakter Guru Aisyiyah Yang Berkemajuan".

Sumber Foto: Zain

Berbicara tentang Karakter Guru, maka tidak akan terlepas dari rujukan kita dengan definisi guru sebagai perannya yang dijelaskan UU No. 14 Tahun 2015 "Guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih, dan mengevaluasi peserta didik mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan formal" (Sumber: Salinan UU No. 14 Thn 2005).

Kemudian penulis, mengelaborasi pemaparan dengan menjelaskan apa sesunggungnya Guru yang sesuai "Hati".

Guru dalam definisi UU di atas menunjukan sebuah pekerjaan "Profesi", tapi profesi guru sebagai pekerjaan berbeda dengan profesi lainnya, karena orang yang ingin menjadi guru harus ada "Hati Pendiidk" atau sebuah "Panggilan Jiwa", bukan hanya sekedar sebagai status sosial apalagi orientasinya semata-mata hanya sebagai status ekonomi. 

Oleh karena itu, apabila ada seorang guru yang memberikan pengajarannya bukan dari "Hati Nurani", maka tidak akan istiqomah atau konsistensinya akan terganggu dalam perjalanannya kedepan.

Kemudian yang menajdi pertanyaan, apa selayaknya karakter yang harus dimiliki oleh seorang guru ? Karakter guru seharusnya terpadu dalam 4 (empat) kompetensi Guru yaitu 1) Kompetensi Kepribadian, 2) Kompetensi Sosial, 3) Kompetensi Pedagogik, dan 4) Kompetensi Profesional. (Sumber: Salinana UU No. 14 Tahun 2015)

Sumber Foto: Zain

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline