Pemberdayaan guna tata lingkungan dalam lingkup kehidupan yang sehat dengan ketahanan sumber alam. Indonesia merupakan negara kedelapan dengan hutan terbesar dunia. Dilihat dari prentase luas area 847,552 km2, presentase dari total wilayah negara 45,56%. Hutan Indonesia merupakan dari 30 ribu spesies tumbuhan juga termasuk terluas di kawasan Asia.
Dapat dikatakan pula Indonesia menjadi paru-paru dunia akan tetapi akhir-akhir ini mengalami deforestasi. Tahun 2010 hanya tinggal 4,4% di daerah Kalimantan dan diperkirakan juga tahun 2020 semakin berkurang tinggal 32,6%.
Dengan fenomena defortasi dalam peranan hutan, dengan berkesinambungan diadakannya SDGs atau pembangunan berkelanjutan. Dalam startegi konversi dunia yang telah membagi 3 unsur dari pada strategi pelestarian, yaitu: Protection, sustainable use, dan sharing the benefits (Jeffries, 2006).
Tertuang pada alenia ke empat UUD 1945 yang berkaitan dengan perlindungan dan kesetabilan rakyat bahwa negara RI bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (Siahaan, 2007).
Dalam pembangunan Indonesia masih tertumpu pada pembangunan ekonomi dan pembangunan infrastruktur secara sentralisasi sehingga medorong ketidakmerataan pembangunan dan muncul kesenjangan satu daerah dengan daerah lainnya.
Melalui pemerintah Indonesia di era Jokowi Widodo melalui wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen mengimplementasikan Suistanable Development Goals (SDG) melalui Nawa Cita yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah negara (RPJMN).
Nawa Cita merupakan visi Jokowi yang merupakan refleksi dari pemikiran Trisakti Presiden Soekarno (Kumolo, 2017). Menurut Warsito Raharjo Nawacita sebagai fondasi utama untuk mereformasikan kembali pembangunan Indonesia, karena pembangunan pada saat ini lebih mengacu pada pertumbuhan ekonomi, sehingga menimbulkan disparitas antar wilayah. Sehingga konfirugasi Nawa Cita dan SDGs dapat mengimplementasikan fondasi pembangunan nasional Indonesia.
Pengenalan Sustainable Development Goals
Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke 70 pada bulan September 2015 di New York, Amerika Serikat, yang menjadi titik sejarah baru dalam pembangunan global.
Sebanyak 193 kepala negara dan pemerintahan dunia hadir untuk menyepakati agenda pembangunan universal baru yang tertuang dalam dokumen "Transforming Our World: the 2030 Agenda for Sustainable Development" (berisi 17 tujuan dan 169 sasaran yang berlaku pada tahun 2016-2030).