Lihat ke Halaman Asli

Anugrah Firnandito

KKN TIM I Undip 2021/2022

Mahasiswa Tim I KKN Undip Gelar Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Kebakaran yang Berpotensi Terjadi di Rumah Padat Penduduk

Diperbarui: 11 Februari 2022   19:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penempelan Poster mengenai Langkah Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (K3)/dokpri

Jerakah, Semarang (3/2/2022) - Salah satu gedung di kompleks RSUP Kariadi Kota Semarang mengalami kebakaran pada Kamis (30/12/2021) petang. Diketahui sumber api berasal dari ruang MRI (magnetic resonance imaging) di sisi sebelah barat di Jalan Dr Sutomo. 

Kerawanan kasus kebakaran di Kota Semarang terbilang tinggi. Bahkan jika dihitung secara rata-rata, kasus kebakaran di Kota Semarang terjadi satu kali setiap harinya dalam periode 2019.

Berdasarkan tujuan 11 pada SDG's yaitu mengenai "Menjadikan Kota dan Permukiman Inklusif, Aman, Tangguh dan Berkelanjutan" pemerintah memiliki target point ke 11.5  yaitu pada tahun 2030, secara signifikan mengurangi jumlah kematian dan jumlah orang terdampak, dan secara substansial mengurangi kerugian ekonomi relative terhadap PDB global yang disebabkan oleh bencana. 

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana). 

Kebakaran merupakan bencana yang lebih banyak disebabkan oleh kelalaian manusia (human error) dengan dampak kerugian harta benda, stagnasi atau terhentinya usaha, terhambatnya perekonomian dan pemerintahan bahkan korban jiwa.

 Data menunjukkan kejadian kebakaran yang menimpa bangunan perumahan/pemukiman penduduk pada umumnya terbakar habis karena menggunakan bahan/elemen yang mudah terbakar. 

Pencegahan serta penanggulangan kebakaran bukan hanya tanggung jawab Dinas Pemadam Kebakaran, tetapi masyarakat secara umum wajib ikut serta untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran terutama di lingkungan kerja atau di rumah masing-masing karna seringkali kebakaran dapat terjadi dikarenakan kelalaian manusia, maka dari itu sangat diperlukan kesadaran serta pemahaman masyarakat mengenai cara mencegah dan menanggulangi kebakaran. 

Edukasi mengenai cara mencegah dan menanggulangi kebakaran dapat dilakukan secara langsung  (dengan tetap memenuhi protokol kesehatan) atau melalui poster  dan media lain seperti video untuk menyampaikan cara mencegah serta menanggulangi jika terjadi kebakaran di rumah. 

Edukasi ini bertujuan untuk meminimalkan bahaya kebakaran atau bahkan mencegah serta mengurangi kerugian yang dapat disebabkan oleh bencana kebakaran.

Berkaitan dengan hal diatas, Tim 1 KKN Universitas Diponegoro 2021/2022 yang di tempatkan di Kelurahan Jerakah, Kecamatan Tugu, Kota Semarang mencanangkan sebuah program kerja berupa Sosialisasi dan Edukasi K3 Kebakaran yang Berpotensi terjadi di Rumah Warga Padat Penduduk yang disosialisasikan secara langsung (person to person) kepada warga Kelurahan Jerakah, khususnya warga RW 02 yang dapat dikatakan daerah padat pemukiman.

Poster Langkah Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran sebagai Salah Satu Media Edukasi/dokpri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline