Lihat ke Halaman Asli

Aulia Maulida

menulis dan membaca hanyalah untuk mengisi waktu luang

Ijarah Muntahia Bittamlik

Diperbarui: 20 Desember 2016   18:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

IDENTITAS BUKU

Bank Islam
Penulis : Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., MBA., M.A.E.P
Desain Cover : Octiviena@gmail.com
Penerbit : PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Bank Islam : 546 Halaman
 Review bab 9 ( Pembiayaan Ijarah dan IMBT )
Cetak : Kharisma Putra Utama Offset

 IJARAH MUNTAHIA BITTAMLIK ( IMBT )

Al-Bai’wal Ijarah Muntahia Bittamlik


IMBT merupakan rangkaian dua buah akad, yakni akad al-bai dan ijrah muntahia bittamlik. Al-bai merupakan akad jual beli, sedangkan IMBT merupakan kombinasi antara sewa menyewa ( ijarah ) dan jual beli atau hibah diakhir masa sewa. Dalam IMBT, pemindahan hak milik barang terjadi dengan salah satu dari dua cara berikut ini.


A.  Pihak yang menyewa berjanji akan menjual barang yang disewakan tersebut pada akhir sewa.
B.  Pihak yang menyewa berjanji akan menghibahkan barang yang disewakan tersebut pada akhir sewa.


Pilihan untuk menjual barang diakhir masa sewa ( alternatif 1 ) biasanya diambil bila kemampuan finansial penyewa untuk membayar sewa relatif kecil. Karena sewa yang dibayarkan relatif kecil, akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir periode sewa belum mencukupi harga beli barang tersebut dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Karena itu, untuk menutupi kekurangan tersebut, bila pihak penyewa ingin memiliki barang tersebut, ia harus membeli barang itu di akhir periode.


Pilihan untuk menghibahkan barang diakhir masa sewa ( alternatif 2 ) biasanya diambil bila kemampuan finansial penyewa untuk membayar sewa relatif lebih besar. Karena sewa yang dibayarkan relatif besar, akumulasi sewa diakhir periode sewa sudah mencukupi untuk menutup harga beli barang dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Dengan demikian, bank dapat menggibahkan barang tersebut diakhir masa periode sewa kepada pihak penyewa.


Pada IMBT dengan sumber pembiayaan dari URIA Unrestricted Investment Account, pembiayaan oleh nasabah dilakukan secara bulanan. Hal ini disebabkan karena pihak bank harus mempunya cash in setiap bulan untuk memberikanbagi hasil kepada para nasabah yang dilakukan secara bulanan juga.

* Al-Bai’ wal IMBT dengan Janji untuk Menjual Barang Tersebut di Akhir Masa Sewa


Nasabah membutuhkan jasa penyewaan barang saat ini selama beberapa bulan dan ingin memiliki barang tersebut diakhir masa sewa. Akantetapi nasabah tidak mempunyai kemampuan membayar sewa secara sekaligus dimuka ( tunai ). Nasabah hanya mampu membayar sewa secara bulanan selama masa sewa. Untuk kondisi seperti ini, bank dapat menggunakan akad al-bai wal imbt dengan janji menjual barang di akhir masa sewa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline