Lihat ke Halaman Asli

Anugerah Akbar Yudha Adistian

Mahasiswa UIN RM Said Surakarta

Review Skripsi dengan Judul "Penentuan Saksi untuk Keabsahan Pernikahan" (Studi KUA Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali)

Diperbarui: 3 Juni 2024   18:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Anugerah Akbar Yudha Adistian 

NIM: 222121079

Review skripsi "PENENTUAN SAKSI UNTUK KEABSAHAN PERNIKAHAN (Studi KUA Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali)" yang ditulis oleh Tomy Mega Pratama tahun 2021 UIN Raden mas said Surakarta 

A. Pendahuluan 

Pernikahan merupakan salah satu pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan masyarakat yang sempurna. Pernikahan mengandung aspek hukum. Melangsungkan pernikahan berarti mendapatkan hak dan kewajiban serta bertujuan mengadakan hubungan pergaulan yang dilandasi tolong-menolong. Karena pernikahan termasuk pelaksanaan agama, maka di dalamnya terkandung tujuan atau maksud mengharapkan keridhaan Allah SWT

Pernikahan juga merupakan sebuah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan akad nikah. Nafsu seks merupakan nafsu yang paling kuat pada diri manusia. la selalu menuntut penyalurannya. Jika tidak ada solusi maka manusia akan mengalami kegoncangan dan mengalami beberapa gangguan. Solusi itu adalah menikah. Karena menikah merupakan satu-satunya solusi alami dan secara biologis paling sesuai untuk memuaskan nafsu seksual.

Perkawinan adalah suatu perbuatan yang disuruh oleh Allah dan juga disuruh oleh Nabi. Banyak suruhan-suruhan Allah dalam Al-Qur'an untuk melaksanakan perkawinan. Di antaranya firman Allah dalam Surat An-Nur Ayat 32

Namun dalam pernikahan, yang tidak kalah penting adalah adanya saksi Kehadiran saksi sangat penting dalam penentuan sah atau tidaknya pernikahan, selain itu saksi nikah juga akan diminta tanda tangan pada Akta Nikah pada saat nikah dilangsungkas sehingga tercantum dalam Akta Nikah. Hal ini menjadi bukti bahwa telah terjadi pernikahan dengan disaksikan oleh kedua saksi nikah yang nama keduanya tercatat.

Sebagai mana yang tertera dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 25 menyebutkan bahwa yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah adalah:

1. Seorang laki-laki Muslim

2. Adil

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline