Nama:
1. Anugerah Akbar Yudha Adistian (22121079)
2. Gufron Ali Purnomo (222121067)
Pada UU No. 1 tahun 1974 dijelaskan bahwa perkawinan adalah:
Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974
Pada pasal tersebut terdapat asas-asas yaitu: Asas sukarela, Asas partisipasi keluarga, Perceraian dipersulit, Poligami dibatasi dengan ketat, Kematangan calon mempelai, Memperbaiki derajat kaum Wanita, dan Asas pencatatan perkawinan
1. Asas Sukarela
Asas sukarela adalah prinsip yang sangat fundamental dalam institusi perkawinan. Ini mencakup kesepakatan sukarela antara kedua pasangan yang akan menikah serta kesediaan sukarela dari orang tua yang bertindak sebagai wali. Prinsip ini menekankan pentingnya persetujuan dan kesepakatan dari semua pihak yang terlibat dalam proses pernikahan, baik dari kedua calon pasangan maupun dari pihak keluarga yang berperan dalam proses tersebut. Keberadaan asas sukarela menjamin bahwa perkawinan dibangun atas dasar kesepakatan dan kerelaan, yang merupakan fondasi kuat untuk hubungan yang sehat dan harmonis dalam rumah tangga.
2. Asas partisipasi keluarga
Dalam asas ini, pentingnya partisipasi keluarga dalam memberikan restu terhadap pernikahan dijelaskan secara rinci. Terutama bagi individu yang berusia di bawah 21 tahun, baik pria maupun wanita, adanya keterlibatan dan persetujuan keluarga menjadi syarat utama sebelum pernikahan dilakukan. Ketentuan ini diatur dengan detail dalam Pasal 6 ayat (2, 3, 4, 5, dan 6) Undang-Undang Nomor Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lebih dari sekadar aturan hukum formal, peraturan ini menegaskan pentingnya keterlibatan serta dukungan keluarga dalam proses pernikahan, yang menjadi landasan bagi keharmonisan dan kesuksesan hubungan pernikahan di masa yang akan datang.
3. Asas perceraian dipersulit