Salah satu kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor adalah melakukan pembayaran pajak tahunan dan jika usia motor sudah 5 tahun maka diwajibkan memperbarui nomor plat kendaraan.
Lalu bagaimana jika pemilik kendaraan tersebut berpindah domisili dari satu kota/kabupaten ke kota/kabupaten lainnya? Tentunya proses pembaruan plat kendaraan ini akan sedikit lebih panjang dari yang seharusnya.
Saya sendiri di tahun 2020 yang lalu melakukan perpindahan domisili dari alamat sebelumnya di kota Banjarmasin menjadi alamat di tempat tinggal sekarang yakni Kabupaten Banjar.
Nah, berhubung motor yang saya kendarai sehari-hari masih menggunakan alamat lama maka ketika usia 5 tahunnya sudah habis mau tak mau saya harus mengurus perpanjangan plat ini lewat jalur mutasi.
Jika dibandingkan dengan pengurusan plat nomor standar yang bisa selesai dalam 1 hari, maka perpanjangan plat nomor kendaraan yang pemiliknya berpindah domisili ini memakan waktu 1 bulan. Ini karena prosesnya memang harus melalui proses pencabutan berkas dan perpindahan berkas dari Samsat domisili lama ke Samsat domisili baru.
Berikut adalah rangkuman dari proses penggantian plat motor saya yang mengalami mutasi daerah:
Melakukan cek fisik kendaraan di UPTD Samsat domisili asal
Langkah pertama yang harus dilakukan saat melakukan pembayaran pajak 5 tahun dan perpanjangan plat nomor adalah melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan dibayar pajaknya.
Berbeda dengan cek fisik standar, untuk motor yang mengalami mutasi akan diberikan lembar tersendiri untuk cek fisiknya. Selanjutnya setelah cek fisik dilakukan, petugas akan mengambil foto motor tersebut.
Menyerahkan berkas ke bagian mutasi
Setelah motor selesai difoto, petugas mengembalikan berkas cek fisi, fotokopi BPKB, KTP dan STNK yang sebelumnya sudah saya serahkan. Oleh petugas saya diminta untuk langsung masuk ke kantor Samsat dan menuju loket mutasi luar kota.
Oleh petugas mutasi luar kota, saya diminta menggandakan berkas BPKB, KTP dan STNK sebanyak 5 kali dan mengembalikan berkasnya.