Pengertian Hukum Adat
Sebelum membahas hukum adat terlalu jauh, ada baiknya apabila kita mengetahui pengertian dari hukum adat terlebih. Istilah adat berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Adat atau kebiasaan adalah tingkah laku seseorang yang terus menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam kuar dalam waktu yang lama. Sementara itu, pada hakikatnya hukum adat merupakan serangkaian hukum yang lahir dan hidup dalam masyarakat adat itu sendiri karena sebenarnya hukum tersebut sudah menjadi dinamika masyarakat dan tidak dapat dipisahkan. Perbedaan yang dapat dilihat secara sederhana antara hukum adat dan adat istiadat ialah terletak pada sanksinya. Hukum adat memiliki sanksi-sanksi tertentu bagi pelanggarnya, sedangkan adat istiadat tidak memiliki sanksi-sanksi yang spesifik. Adat istiadat menunjukkan bentuk, sikap dan tindakan atau perubahan manusia pada masyarakat hukum adat untuk mempertahankan adat istiadat yang berlaku di lingkungan wilayahnya.
Dari pernyataan di atas, beberapa ahli juga berusaha untuk mengutarakan pendapatnya mengenai pengertian dari hukum adat, yaitu sebagai berikut:
- Prof. Mr. B. Terhaar Bzn: Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori "Keputusan" artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap si pelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap si pelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.
- Prof. Mr. Cornelis Van Vollen Hoven: Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.
- Dr. Sukanto, S.H.: Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.
- Mr. J.H.P. Bellefroit: Hukum adat sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
- Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H.: Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan - peraturan.
- Prof. Dr. Hazairin: Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidah-kaidah kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.
- Soeroyo Wignyodipuro, S.H.: Hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagaian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai akibat hukum (sanksi).
- Prof. Dr. Soepomo, S.H.: Hukum adat adalah hukum tidak tertulis di dalam peraturan tidak tertulis, meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasannya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Sistem Dan Ciri-Ciri Hukum Adat
Hukum adat sebagai salah satu jenis hukum memiliki sistem sendiri yang berbeda dengan sistem hukum dari jenis hukum lainnya. Sistem hukum adat merupakan sistem hukum khas, yang bersifat religiomagis, komunal, kontan, dan konkret. Berdasarkan struktur alam pikiran tersebut, maka sistem hukum adat tidak memerlukan kodifikasi, mengatur garis besar saja, tidak dibuat aturan terlebih dahulu, karena yang diatur adalah hal-hal umum yang digunakan untuk kepentingan bersama, tidak dibedakan benda atas benda tetap dan bergerak, serta hak kebendaan dan perorangan dan juga tidak dibedakan antara hukum publik dan privat, sebab hukum adat tidak membedakan kedudukan antara penguasa dan rakyat.
Sementara itu, terdapat beberapa ciri dari hukum adat sebagai berikut:
- Tidak tertulis dan jika ada yang tertulis tidak dibuat oleh badan pembentuk undang-undang atau badan legislatif.
- Tidak tersusun secara sistematis
- Tidak teratur dan tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan
- Keputusannya tidak memakai konsideran atau pertimbangan
- Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan
- Isinya memiliki sifat-sifat antara lain,
a) Religiomagis,
Ciri religiomagis tersebut menunjukkan pada hukum adat terdapat unsur kepercayaan terhadap kekuatan gaib dan tidak berdasarkan logika serta kenyataan semata. Ada kaidah-kaidah dari hukum adat yang tidak diukur dengan akal sehat atau rasio, megapa sesuatu dilarang atau diharuskan. Larangan atau keharusan semata-mata didasarkan kepada suatu kekuatan gaib.
b) Komunal (kebersamaan),
Ciri komunal menunjukkan bahwa hukum adat pada dasarnya mengatur kepetingan bersama dan kaidah-kaidahnya kebanyakan berlaku umum, tidak menagtur secara rinci individual seperti dalam hukum barat. Karena itu, misalnya perjlanan yang berhubungan dengan tanah pertanian tidak perlu dibuat kasus perkara karena telah ada ketentuan yang baku tentang hak dan kewajiban masing-masing adat yang berlaku umum.