Sampailah kita di penghujung acara sidang Jessica yang telah bergulir sejak bulan Juni 2016. Setelah episode demi episode berlangsung, akhirnya pada hari ini kita saksikan sidang vonis bersalah Jessica Sianida.
Mata-mata tertuju pada layar kaca. Perkembangan persidangan ini sudah seperti sinetron yang dikenang oleh hati pemirsa. Tak dapat dipungkiri, kemampuan acting Jessica pun sangat memukau. Ditambah lagi aksi-aksi dramatis dari Otto Hasibuan seperti yang kita saksikan pada sidang duplik: nama Arif dibawa-bawa sebagai pembunuh.
Namun acara telah berakhir, mari kita kembali ke realita. Tiba saatnya vonis dijatuhkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut 20 tahun pada tanggal 5 Oktober 2016. Tuntutan tersebut mengundang kontroversi. Bagaimana bisa pembunuh berencana yang disebut-sebut keji oleh JPU menuntut hukuman paling ringan dari pasal 340 KUHP?
Belum lagi beberapa poin yang menyudutkan Jessica Sianida selama proses hukum berlangsung:
- Ia berbohong berulang kali di dalam persidangan
- Kuasa hukum Jessica mendatangkan saksi-saksi yang tidak kredibel
Prilaku yang demikian menjadikan sidang terulur-ulur. Akhirnya sidang ini menjadi umpan media meraup keuntungan. Sekarang opini terpecah, seakan-akan Jessica tak bersalah. Masyarakat menjadi lupa bahwa Mirna adalah korban sesungguhnya dari kasus ini. Namun, tak ada yang peduli. Kini pemirsa tenggelam dalam misteri artifisial dalam perjalanan kasus ini.
Dengan sikap pihak Jessica yang demikian seharusnya mempermudah hakim untuk menjatuhkan hukum yang seadil-adilnya terhadap kasus tersebut. Namun harus digarisbawahi bahwa vonis bersalah adalah harga mati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H