Lihat ke Halaman Asli

Anton News

Invisible Hand

Makna Tunangan (Khitbah) Perspektif Islam

Diperbarui: 27 Mei 2021   11:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar : Prosesi pinangan atau tunangan (Dokpri)

"Pasangan yang akan menikah biasanya di dahului dengan melakukan 'tunangan' sebagai langkah awal untuk mencapai tujuan utamanya yaitu 'pernikahan'."

Sudah menjadi tradisi sosial dan budaya yang mengakar bagi bangsa Indonesia, terutama kaum muslim melakukan prosesi lamaran atau pinangan ketika seorang laki-laki akan memper-istri seorang perempuan yang dicintainya menurut cara-cara yang telah menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat. 

Pasangan yang akan menikah biasanya di dahului dengan melakukan 'tunangan' sebagai langkah awal untuk mencapai tujuan utamanya yaitu 'pernikahan'. Bertunangan, tunangan, pinangan atau prosesi lamaran dalam Islam disebut dengan Khitbah

Makna Khitbah adalah menunjukan rasa cinta kepada seorang wanita tertentu sekaligus sebagai bentuk pemberitahuan kepada wanita yang dimaksud atau walinya bahwasannya peminang menyukai wanita itu, apabila wanita itu dan walinya menerima maka sempurnalah proses khitbahnya. 

Baca juga : 5 Tips Hemat Menggelar Acara Tunangan, tapi Berkesan

Ada dua jenis Khitbah dalam ajaran Islam, yaitu :

1. Khitbah Sharih (jelas), contohnya dengan pernyataan "aku ingin meminang dia".

2. Khitbah Ghairu Sharih (perkataan yang mengandung sindiran), contohnya perkataan peminang kepada yang di pinangnya "sepertinya kamu sudah cocok untuk menikah" atau "biar kamu lebih bahagia sepertinya kamu butuh pendamping deh..."

Adapun konsekuensi khitbah hanyalah sekedar janji untuk menikahi semata, ia bukan pernikahan itu sendiri, maka pasca khitbah baik peminang maupun yang dipinang keduanya belum halal untuk berkhalwat. 

Namun Syekh shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafidzahullah ketika ada yang bertanya, tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dan wanita yang telah dipinangnya beliau mengatakan "tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan dilakukan dalam mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada , tanpa adanya fitnah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline