Lihat ke Halaman Asli

Ronald Tannur Dibebaskan dari Hukuman, Keluarga Dini Laporkan ke Komisi III DPR RI

Diperbarui: 30 Juli 2024   10:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : dok liputan

JAKARTA - Keluarga Dini Sera Afrianti, yang meninggal akibat penganiayaan oleh anak anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur, berencana mengajukan pengaduan kepada Komisi III DPR RI pada Senin (29/7/2024) terkait keputusan vonis bebas yang diterima Gregorius Ronald Tannur.

Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, sebelumnya memutuskan Gregorius Ronald Tannur tidak bersalah. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan kepada Kompas.com bahwa mereka menemukan kejanggalan dalam keputusan tersebut.

Pada hari ini, kami akan menerima laporan dari keluarga almarhumah Dini, yang menjadi korban dalam kasus di Jawa Timur dengan terdakwa Ronald Tannur. Kami menganggap putusan ini sangat mencurigakan dan merasa prihatin atas hasil tersebut," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin pagi.

Habiburokhman menambahkan bahwa beberapa anggota Komisi III akan hadir untuk mendengarkan pengaduan keluarga Dini. Meskipun DPR masih dalam masa reses, tidak semua anggota Komisi III berada di daerah pemilihan mereka.

"Semua fraksi, termasuk Fraksi PKS, setuju untuk hadir dan mendengarkan pengaduan hari ini. Kami juga mengundang pakar hukum pidana Asep Iwan untuk memberikan pandangannya tentang kasus ini," ungkapnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, pada dini hari tanggal 4 Oktober 2023.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan dakwaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan."




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline