Lihat ke Halaman Asli

AKTIVITAS HUBUNGAN LUAR NEGERI PEMDA

Diperbarui: 25 Juni 2015   06:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di era kemanunggalan pasar (globalisasi.red) seperti sekarang ini membuat batas – batas negara menjadi kabur. Isu – isu nasional dengan cepat berubah menjadi isu regional bahkan Internasional. Hal ini akan melatarbelakangi semakin besarnya ketergantungan setiap negara dengan negara lain nya. Dengan adanya fenomena tersebut menuntut kerjasama antar negara yang semakin intens dalam berbagai bidang.

Peran Kementerian Luar Negeri RI tidak lagi di rasa cukup untuk meng-handle semua urusan yang menyangkut hubungan luar negeri yang semakin kompleks ini. Hal ini menuntut adanya peran setiap elemen bangsa untuk melakukan aktivitas hubungan luar negeri, khususnya untuk mencapai national interest. Salah satu elemen bangsa yang telah “direstui” untuk melakukan hubungan luar negerinya langsung dengan aktor – aktor yang bersangkutan adalah Pemerintah Daerah.Melalui UU no.22 Tahun 1999 inilah Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melakukan aktivitas hubungan luar negeri.

Lalu hubungan yang bagaimana yang dapat dilakukan? Tentunya tidak semua hubungan dapat dijalin oleh Pemda, seperti hubungan bidang politik, pertahanan dan keamanan tetap menjadi kewenangan KEMLU. Hubungan luar negeri yang dapat dijalankan adalah melalui kota/provinsi kembar (sister city.red). melalui sister city inilah diharapkan daerah dapat mengembangkan potensi yang ada pada daerahnya, selain itu dengan adanya sister city ini juga dapat mempererat hubungan antar kedua negara yang kotanya saling ber-sistercity. Jadi nantinya jika setiap kabupaten/kota sudah memiliki badan khusus yang mengurusi masalah hubungan luar negeri akan memudahkan para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

Namun hingga saat ini masih banyak Pemerintahan Daerah di Indonesia ini yang belum melakukan hal tersebut. Ada beberapa faktor yang menjadi penghambat aktivitas hubungan luar negeri: Pertama adalah kuranganya pengetahuan pegawai Pemda mengenai hubungan luar negeri dan kepentingan nasional RI sehingga saat meminta persetujuan dari Menteri Luar Negeri RI draft tersebut terus ditolak. Kedua adalah mahalnya biaya yang dikeluarkan untuk sekali melakukan sister city, namun faktor kedua ini dapat diatasi jika sister city yang dilakukan benar – benar bermanfaat.

Maka dari itu, untuk meningkatkan kemampuan hubungan luar negeri pegawai Pemda, perlu adanya beberapa pelatihan dan seminar agar para pegawai Pemda ini benar – benar bisa menjadi “Diplomat Kabupaten/Kota”. Seperti yang akan dilakukan oleh Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Universitas Slamet Riyadi Solo ini. Dengan menggandeng Uni Eropa Prodi HI UNISRI rencananya akan melakukan Pelatihan Diplomasi dan Hubungan Luar Negeri bagi para Kepala Daerah se-Jawa secara bertahap selama dua tahun, dan akan dimulai sekitar Bulan Juni tahun ini. Diharapkan melalui program tersebut, para otoritas daerah mampu melakukan diplomasi dan hubungan luar negeri yang benar – benar berkualitas demi tercapainya national interest.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline