Lihat ke Halaman Asli

Antonius Satrio Wicaksono

Mahasiswa Arkeologi

Siapa yang Dapat Mendirikan Museum?

Diperbarui: 28 April 2021   02:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

"Museum is a non-profit, permanent institution in the service of society and its development, open to the public, which acquires, conserves, researches, communicates and exhibits the tangible and intangible heritage of humanity and its environment for the purposes of education, study and enjoyment" (ICOM, 2007).

Begitulah definisi terkini dari museum yang ditetapkan International Council of Museums (ICOM) berdasarkan 22nd General Assembly di Vienna, Austria, 24 Agustus 2007 silam.

Museum merupakan lembaga tetap bersifat nirlaba yang melayani masyarakat dan perkembangannya, terbuka untuk umum, yang memperoleh, melestarikan, mengkaji, mengomunikasikan, dan memamerkan warisan kemanusiaan dan lingkungannya baik yang bersifat berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible) untuk tujuan edukasi, studi, maupun rekreasi.

Kita mungkin mengenal bahkan pernah mengunjungi museum-museum yang ada di sekitar kita. Di Jakarta misalnya, ada Museum Nasional, Museum Sasmitaloka Ahmad Yani, Museum Macan, Museum Bank Mandiri, dan jejeran museum lain di kawasan Kota Tua. 

Di Jogja ada Museum Sonobudoyo, Museum Ullen Sentalu, dan Museum Affandi. Di Medan ada Rahmat International Wildlife Museum & Gallery dan Museum Perkebunan Indonesia. Di berbagai daerah pun ada museum-museum negeri provinsi.

Kalau kita perhatikan, ada museum yang dimiliki pemerintah dan swasta. Museum yang dimiliki pemerintah contohnya adalah Museum Nasional yang dinaungi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan yang dimiliki swasta contohnya Museum Bank Mandiri yang berada di bawah kelola Bank Mandiri itu sendiri.

Tapi, sebetulnya siapa yang dapat mendirikan museum?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum, pemerintah, pemerintah daerah, serta setiap orang maupun masyarakat hukum adat dapat mendirikan museum. Akan tetapi, setiap orang maupun masyarakat hukum adat harus memenuhi persyaratan berbadan hukum yayasan.

Selain itu, pihak-pihak di atas bisa membuat museum asalkan memiliki visi-misi, koleksi, lokasi/bangunan, sumber daya manusia, sumber pendanaan tetap, dan nama untuk museum.

Patut digarisbawahi, sumber daya manusia yang dimaksud tentu tidak hanya yang berkecimpung dalam urusan manajerial. Dibutuhkan tenaga ahli konservator supaya koleksi dapat dirawat dengan benar, kurator guna mengelola koleksi, sumber daya manusia di ranah tata pamer, pun juga sumber daya manusia di ranah mengkomunikasikan objek pameran.

Untuk sumber pendanaan, museum yang didirikan pemerintah didanai oleh APBN, APBD, atau sumber lain yang sah. Meski begitu, museum yang didirikan perorangan maupun masyarakat hukum adat juga dapat didanai oleh pemerintah/pemda, namun hanya dalam rangka pembangunan museum, revitalisasi museum, serta peningkatan kualitas SDM.  Sumber pendanaan tetap tetap harus dipenuhi, baik itu melalui ticketing, sewa, dan bermitra. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline