Di Indonesia, kehadiran media sosial mengakibatkan munculnya perubahan pada aktivitas masyarakat. Berdasarkan data dari We Are Social, jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia tahun 2023 adalah sebanyak 167 juta orang. Saat ini, masyarakat tidak hanya sebagai penikmat konten saja, tetapi juga sebagai pencipta konten di media sosial. Pencipta konten di media sosial disebut sebagai konten kreator.
Perkembangan teknologi yang semakin pesat, turut serta menghadirkan sejumlah media yang dapat diakses oleh masyarakat. Media menjadi bagian penting dalam hidup masyarakat. Hal ini karena masyakarat membutuhkan media untuk mencari, memproduksi dan mendistribusikan informasi. Tidak hanya itu, media juga dapat membantu masyarakat untuk dapat berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat lain.
Setiap media memiliki fiturnya masing-masing yang nantinya akan digunakan oleh para penggunanya. Munculnya media sosial memberikan peluang bagi masyarakat selaku pengguna untuk menciptakan sebuah karya atau konten. Konten tersebut dapat berupa informasi terkait peristiwa yang sedang terjadi, olahraga, kesehatan, politik dan lain sebagainya. Proses penyebaran konten dapat dilakukan oleh semua orang tanpa ada batasan waktu dan jarak.
Orang yang menciptakan sebuah konten biasa disebut sebagai konten kreator. Menurut Kusuma & Prabayanti (2022) konten kreator merupakan orang yang memproduksi sebuah konten di situs platform digital. Munculnya konten kreator disebabkan karena berkembangnya teknologi yang semakin pesat. Setiap orang dapat dengan bebas memproduksi dan menyebarkan konten melalui platform media sosial. Tidak hanya itu, siapapun bisa menjadi konten kreator dengan berbagai kreativitas yang ada.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi turut serta membantu masyarakat untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam memproduksi konten. Hal ini mengakibatkan jumlah konten di media sosial sangat banyak dengan berbagai informasi yang diberikan. Akan tetapi, seorang konten kreator juga memiliki tantangan. Tantangan tersebut yaitu seorang kreator harus memikirkan ide dan konsep konten yang nantinya akan disebarkan di media sosial.
Tujuan pembuatan dan penyebaran konten adalah untuk menarik perhatian dari masyarakat. Menurut Agustina (2020) ketika masyarakat terpapar oleh konten yang dianggap menarik, maka menimbulkan perilaku seperti kegiatan likes, komen dan share pada konten tersebut. Setiap konten yang menjadi perbincangan banyak orang akan memunculkan sensasi baru. Sensasi ini berupa kreator lain dapat menciptakan konten yang sama untuk menarik perhatian dari masyarakat yang menonton.
Kemudian, konten yang viral dapat memberikan popularitas pada pembuatnya. Konten yang memiliki nilai popularitas tinggi, maka akan memberikan peluang agar konten tersebut dapat diakses dan dijangkau lebih banyak oleh masyarakat. Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat mengikuti orang yang menciptakan konten. Semakin banyak pengikut, maka akan semakin banyak juga kreator tersebut dikenal. Ketika kreator memiliki jumlah pengikut yang banyak, maka kreator mempunyai pengaruh kuat bagi pengikutnya.
Di Indonesia, kehadiran konten kreator mengakibatkan tergesernya peran media konvensional seperti televisi sebagai media produksi dan penyebaran informasi kepada masyarakat. Hal ini karena masyarakat lebih memilih mengakses media sosial yang ada untuk mencari, memproduksi dan menyebarkan informasi. Munculnya konten kreator juga dapat menambah pengetahuan masyarakat akan informasi yang dibutuhkan. Dengan kata lain, masyarakat akan lebih memilih pada media yang cepat dan praktis.
Dalam menciptakan konten, seorang konten kreator dituntut untuk melakukan sebuah inovasi atau kreativitas pada kontennya. Semakin banyaknya konten di media sosial, mengakibatkan masyarakat harus lebih selektif dalam memilih informasi yang tersebar. Hal ini karena tidak semua konten yang disebarkan di media sosial bersifat positif. Ketika masyarakat menemukan konten yang negatif, maka akan menimbulkan suatu masalah. Masalah ini dapat berupa tersebarnya berita hoaks, kesalahpahaman dan lain sebagainya.
Konten media saat ini bukan hasil monopoli milik industri media maupun produk jurnalistik, melainkan milik pengguna yang membuat konten melalui media sosialnya (Rahmawan, dkk.). Konten tidak hanya dikonsumsi oleh satu orang saja, tetapi dapat diakses dan dikonsumsi oleh banyak orang. Media sosial memiliki jangkauan yang lebih luas sehingga proses penyebaran konten akan lebih mudah kepada masyarakat. Kemudian, masyarakat tidak hanya sebagai pencipta konten tetapi juga dapat mengomentari dan menyebarkan konten.
Dalam menyebarkan konten, biasanya platform media sosial yang paling banyak digunakan oleh konten kreator adalah Tiktok. Tiktok merupakan platform jejaring sosial yang dapat digunakan untuk menyebarkan, menciptakan dan berinteraksi dengan pengguna lain. Tiktok diluncurkan oleh perusahaan bernama ByteDance pada September 2016. Dengan kata lain, tiktok sudah berkembang selama tujuh tahun. Dilansir dari databoks, jumlah pengguna aplikasi Tiktok di Indonesia tahun 2023 telah mencapai 112,97 juta pengguna.