Lihat ke Halaman Asli

Antoni

Mahasiswa

Mekanisme Keuangan Berbasis Titipan (Wadiah)

Diperbarui: 10 April 2023   16:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Wadiah.

Tabungan Wadi'ah yaitu sebuah simpanan pihak ketiga pada bank (perorangan atau badan hukum, dalam mata uang rupiah) yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan media slip penarikan atau pemindah-bukuan lainnya.

Al Wadi'ah sendiri memiliki arti yaitu titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Al Wadi'ah Yad Ad Dhamanah adalah titipan dana nasabah pada bank yang dapat dipergunakan oleh bank dengan seizin nasabah di mana bank menjamin akan mengembalikan titipan tersebut secara utuh (sebesar pokok yang dititipkan).

Adapun landasan Syariah Wadiah yaitu : 

1. Al Qur'an.

* Firman Allah QS. An-Nisa' [4]: 29, artinya: "Hai orang yang beriman! Janganlah kalian

saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu.... 

* Firman Allah QS. Al-Baqarah [2]: 283, artinya: "... Maka, jika sebagian kamu mempercaya sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya da hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya...". 

* Firman Allah QS. Al-Ma'idah [5]: 1, artinya: "Hai orang yang beriman! Penuhilah akac akad itu.."

*Firman Allah QS. Al-Ma'idah [5]: 2, "dan tolong-menolonglah dalam (mengerjaka

kebajikan...."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline