Salah satu kegiatan akademik yang sudah menjadi tradisi bagi perguruan tinggi yang konsentrasi pada bidang keguruan di Indonesia yaitu pelaksanaan PLP di sekolah-sekolah.
Ya, PLP merupakan singkatan dari Praktek Lapangan Persekolahan. Kegiatan semacam ini, biasa dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang konsentrasi keilmuannya terhadap bidang keguruan atau kegiatan perkuliahannya mencetak calon guru sekolah.
Kegiatan PLP diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan sekolah-sekolah melalui Memorandum of Understanding (MoU).
MoU artinya nota kesepahaman atau kesepakatan bersama untuk kerjasama dengan erat dan saling memberikan hal positif dalam pelaksanaannya.
Kerjasama lembaga melalui MoU dalam kapasitas PLP, di tindaklanjuti dengan adanya penugasan dari pejabat institusi kepada dosen tetap untuk membimbing mahasiswa selama pelaksanaan PLP disekolah.
Apa saja yang dilakukan dosen pembimbing PLP selama penugasannya itu?
Inti dari kegiatan PLP adalah mencetak mahasiswa. Agar setelah menyelesaikan seluruh agenda akademik perkuliahan dan mendapat gelar kesarjanaannya, mereka memiliki keterampilan yang mumpuni selaku sarjana keguruan yang profesional.
Maka dosen pembimbing lapangan memiliki kewajiban diantaranya yaitu :
1. Memberikan bimbingan terhadap mahasiswa.
Kegiatan pembimbingan dosen dilaksanakan secara bertahap kepada mahasiswa dimasa kegiatan PLP, seperti memberikan pengarahan dan pembekalan kepada seluruh mahasiswa yang dibimbingnya diawal pelaksanaannya.