Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi sebagian besar warga masyarakat masih dianggap rumit dan ribet, apalagi dengan adanya batasan masa berlaku yang hanya 5 tahun.
Jika hanya berlaku 5 tahun dengan aturan pembuatan yang ribet untuk mendapatkannya dirasa terlalu singkat karena perputaran waktu dimasa sekarang bergulir begitu cepat.
Terkecuali kalau aturan pembuatan lebih dipermudah, simpel, biayanya murah dan dengan pelayanan yang cepat. Tentu banyak yang merasa tidak keberatan, apalagi jika masa berlakunya SIM seumur hidup.
Kebijakan masa aktif SIM seumur hidup dengan pembiayaan yang tidak memberatkan, jikalau diberlakukan akan lebih meringankan beban rakyat dan bisa jadi menjadi sebuah keputusan yang luar biasa dan spektakuler!
Sedikit cerita mengenang pengalaman membuat SIM, suatu waktu kami pernah mengalami secara langsung pembuatan SIM pada tahun 2010, lebih tepatnya dinyatakan lulus sebagaimana tertera di kartu SIM pada tanggal 12 Juni 2010.
Sebelum mendapatkan kartu SIM, kami diwajibkan daftar dan menyerahkan prasyarat pembuatan SIM ke bagian administrasi pendaftaran di kantor kepolisian.
Setelah berkas persyaratan terpenuhi dengan lengkap, lalu mendapat jadwal pelaksanaan tes tulis pada Minggu depannya, waktu itu persyaratan diserahkan pada hari Sabtu, maka jadwal tes tulis pada hari Sabtu di Minggu depannya.
Singkat cerita, kami pun menjalani prosesi tes tulis yang telah dijadwalkan dan setelah selesai di persilahkan keluar ruangan tes untuk menunggu hasilnya.
Ketika diumumkan, ternyata tidak lulus karena jawaban yang benar tidak mencapai diatas 50% sehingga di Minggu depannya diharuskan mengikuti tes tulis kembali.
Kami merasa heran kok bisa ga lulus? padahal merasa sudah mengisi dengan benar-benar dan sesungguhnya. Tapi ketidak lulusan itu disikapi secara sabar dan mengakui bahwa pemilik kunci jawaban yang benar hanyalah sistem yang dipakai oleh pihak kepolisian.