Bekerja dari rumah, saat ini sudah mulai menjadi kebiasaan yang memang sulit untuk di hindari seiring terjadinya wabah penyakit menular Covid 19 yang bukan hanya merebak di negara kita saja, akan tetapi menyebar pula di negara-negara lain.
Kenyataan ini telah membuat masyarakat yang terbiasa dengan bekerja secara langsung harus berganti haluan dengan bekerja secara jarak jauh (melalui daring-online), bekerja dari rumah menuntut adanya ketersediaan fasilitas yang mendukung seperti pulsa, laptop, komputer, HP pintar, jaringan internet yang baik, kuota, listrik yang selalu nyala dan berbagai fasilitas lainnya untuk mendukung kinerja yang baik bagi pelakunya.
Bagi keluarga yang telah memiliki anak dan tanggungan hidup, apalagi jika sudah dewasa masuk usia sekolah maka orang tua juga harus mampu memberikan fasilitas kebutuhan mereka bukan saja makan, jajan, sandang pangan dan papan saja, akan tetapi semua kebutuhan hidupnya terutama dalam mengikuti perkembangan belajar dan style yang saat ini diberlakukan oleh pemerintah melalui belajar jarak jauh daring online yang menuntut tetap harus menunjukan hasil belajar yang produktif, aktif dan sesuai dengan harapan dari proses pembelajaran itu sendiri.
Betapa repotnya bagi suatu keluarga maupun orang tua yang memang secara ekonomi memiliki keterbatasan biaya sehubungan kebutuhan yang harus ditutupi agar dapat bekerja dengan baik, dan berharaf pula anaknya dapat belajar secara baik dan benar meskipun melalui daring online dalam jaringan internet.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021, memberikan penjelasan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) bagi pulsa dan kartu perdana. Secara otomatis tentunya pemberlakuan Pajak Pulsa ini akan mempertinggi (meningkat) nominal harga pulsa dan kartu perdana di pasaran, masyarakat selaku konsumen harus membayar lebih mahal dibandingkan pembelian sebelumnya.
Ketersediaan pulsa, kuota, fasilitas belajar dan fasilitas bekerja dengan teknologi yang mendukung akan sangat dibutuhkan sekali oleh setiap orang maupun keluarga agar tetap dapat menunjukan eksistensinya pada dunianya masing-masing, terutama dunia kerja, dunia usaha dan dunia pendidikan saat ini.
Sebagai solusinya adalah meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan masyarakat secara global agar memiliki daya beli yang mumpuni terhadap harga-harga kebutuhan hidup yang terus merangkak naik dari waktu kewaktu dan di harafkan semua masyarakat dapat mengikuti perkembangan jaman dengan baik serta mampu berdaptasi terhadap aturan pemerintah dimasa pandemi ini.
Pajak Pulsa akan diberlakukan oleh pemerintah untuk kepentingan kas negara, pertanyaannya apakah tepat?
Baiklah, ada baiknya kita merinci pajak-pajak yang telah diberlakukan selama ini satu persatu yang menjadi beban hidup setiap keluarga dan masyarakat. Jika sudah dirinci secara cermat maka dapat diketahui ternyata begitu besar pengeluaran masyarakat pada setiap kurun waktunya untuk menutupi kewajibannya terhadap negara melalui pembayaran pajak-pajak yang ada saat ini.
Mungkin bagi para pejabat pemerintahan dan pengusaha sukses rincian pajak itu dianggap sepele dan kecil artinya tidak ada apa-apanya dibandingkan penghasilan mereka, akan tetapi untuk yang berprofesi honor, pedagang kecil, pegawai kasar, pelajar yang belum berpenghasilan apalagi pengangguran semuanya akan merasa lebih terbebani dengan diberlakukannya pajak pulsa, hal ini dapat meningkatkan stres secara masal.
Akan muncul secara otomatis dari adanya pemberlakuan Pajak Pulsa ini, yaitu "Negara untung sedangkan masyarakat banyak yang buntung", tidak bisa dipungkiri lagi rakyat akan banyak yang merasa lebih terbebani lagi karena pulsa dan kuota saat ini telah menjadi kebutuhan pokok yang harus selalu ada untuk keberlanjutan semua aktivitas hidupnya baik yang bergerak dalam dunia usaha, pegawai, pendidik, pelajar maupun profesi lainnya.