Lihat ke Halaman Asli

Anton 99

TERVERIFIKASI

Lecturer at the University of Garut

RUU Minuman Beralkohol Segeralah Sah, Selamatkan Bangsa dan Negara

Diperbarui: 14 November 2020   15:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar : https://budapestrivercruise.com

Minuman beralkohol sudah jelas dapat merugikan dan merusak bagian dalam tubuh manusia juga minuman memabukkan lainnya, telah banyak berdampak pada mental yang dapat menyebabkan kehidupan pribadi maupun sosial tidak stabil jika mengkonsumsi jenis minuman ini apalagi menjadi minuman yang di anggap biasa dalam kehidupan sehari-hari, ini dapat dibuktikan secara medis, psikologis maupun spiritualis, jika kita melihat kondisi serta situasi nyata masyarakat Indonesia yang berpedomana pada Pancasila dan UUD 1945 yang jelas-jelas memiliki cita-cita yang tinggi dan mulia serta mengakui kehidupan yang sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing. 

Kita bisa melihat begitu banyak berbagai kejadian baik dalam negeri maupun luar negeri, tidak sedikit pula pelaku kejahatan, perampokan, penganiayaan, pelacuran, perbuatan onar dan berbagai kasus-kasus kerusuhan lainnya yang memang kejadiannya tidak lepas dari adanya pengaruh minuman beralkohol (minol).

Seperti misalnya kejadian di suatu perkampungan, sekelompok orang melakukan kebisingan, berteriak-teriak, menyalakan suara musik dengan keras sambil melakukan aktivitas gapleh, berpacaran tanpa batas (dengan yang bukan pasangannya), pergaulan bebas, berjudi dan lain sebagainya, apakah kondisi seperti ini nyaman buat masyarakat? kita tidak bisa menyalahkan secara langsung terhadap orangnya, akan tetapi kita berpikir apa penyebabnya. Nah! ternyata setelah diperhatikan secara detail, salah satu penyebabnya adalah minuman yang mengandung alkohol mereka konsumsi pada saat itu.

Bayangkan, dari satu perkampungan yang berjumlah sekira 150 rumah dan hanya terdapat sekelompok orang yang sekira berjumlah 10-20 orang saja pengkonsumsi minuman beralkohol, situasi serta kondisi perkampungan itu sudah tidak nyaman, tidak kondusif, suasana panas bahkan keonaran dan kejahatan pun tidak terelakan lagi, seolah masyarakat yang baik dan masyarakat yang ta'at beragama tidak boleh hidup tenang dan nyaman baik siang maupun malam, bahkan menjadi incaran penganiayaan orang-orang dan kejahatann lainnya.

Kondisi seperti ini terjadi ketika UU minuman beralkohol sudah ada, yang pada UU ini tertera adanya pelarangan terhadap minuman beralkohol itu, maka dapat dibayangkan oleh kita semua jika RUU Minuman Beralkohol yang saat ini diperlonggar atau tidak di sahkan, sudah tentu jumlah pelaku konsumsinya akan meningkat seiring dengan iklan di berbagai media yang pastinya gencar dengan motif utamanya bisnis dan jual beli. Tentu secara ekonomi meningkat, akan tetapi secara kehidupan sosial "hancurlah" masyarakat dan bangsa ini.

Bayangkan pula jika RUU Minuman Beralkohol ini dicabut! maka masyarakat Indonesia akan bebas untuk mengkonsumsi minuman beralkohol (minol) secara bebas, dari mulai masyarakat biasa, aparatur pemerintah, polisi, militer, PNS, guru, menteri, anggota DPR, ulama, pemimpin agama, Gubernur bahkan presiden dan pegawai apapun semuanya diperbolehkan, maka bayangkan apa yang terjadi terhadap bangsa dan negara ini. Jelas sudah, agama, bangsa dan negara ini akan hancur! 

Ada yang mengatakan bahwa "konsumsi minuman beralkohol di Indonesia paling rendah di dunia", pernyataan ini bisa dikatakan tidak tepat! meski berdalih merujuk pada label organisasi atau badan dunia. Janganlah menganggap benar hasil penelitian yang hanya menggunakan sampel terbatas, coba telusuri secara mendalam ke berbagai kota, daerah serta pelosok-pelosok desa secara komprehensif, hitung dengan jujur dan benar, maka akan 'kau' dapatkan bahwa konsumsi minuman beralkohol di Indonesia sudah sangat tinggi.

Ada pula yang mengatakan bahwa RUU Minuman Beralkohol sebagai "larangan buta", pernyataan ini menunjukan bahwa mereka tidak memahami dengan baik dan mungkin tidak membacanya dari awal sampai akhir isi Rancangan Undang-Undang ini, padahal jelas sekali pada draf ini dibunyikan pelarangan sekaligus memperbolehkan untuk kalangan tertentu.

Ada juga yang mengatakan bahwa RUU Minuman Beralkohol akan membunuh pariwisata Indonesia, ini juga sepertinya tidak benar!, sebab jelas sekali dalam draf Undang-Undang itu bahwa ditempat wisata masih diperbolehkan adanya minuman beralkohol di perjualbelikan untuk dikonsumsi. 

Justru dengan bebasnya peredaran minuman beralkohol yang dapat menyebabkan mabuk dan hilangnya kesadaran beredar ditempat-tempat wisata akan menyebabkan masyarakat yang baik, masyarakat yang ta'at ajaran agama, terutama umat muslim yang ingin berwisata melakukan penyegaran diri dan pikirannya (refreshing) baik dari negara kita sendiri maupun Negara lain dari berbagai belahan dunia akan menjadi 'enggan' dan tidak mau mengunjunginya karena situasi tempat wisatanya di anggap tidak aman. 

Ya jelas tidak aman! karena orang yang mabuk biasanya kondisi pikiran tidak sadar akan tetapi tubuhnya merasa kuat, berani, dan tidak tahu malu seringkali melakukan praktek-praktek yang melanggar etika dan mengganggu orang lain bahkan kejahatan yang dapat menyebabkan kehilangan hidup orang maupun nyawa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline