Tak sedikit proposal #kredit usaha kecil (UKM), sulit disetujui pihak bank. Perlunya jaminan bagi #UKM disebabkan sulitnya menerapkan prinsip 5C dalam analisis pemberian kredit bagi mereka sebagaimana yang disyaratkan oleh Undang-Undang Perbankan. Prinsip 5C ini meliputi adalah Character (watak); Capacity (Kemampuan); Capital (Modal); Conditions (Kondisi); dan Collateral (Jaminan).
Di sinilah Perum Jamkrindo hadir untuk membantu. Sebagai lembaga penjamin kredit/pembiayaan, Perum Jamkrindo siap memberikan jaminan atas pemenuhan kewajiban #finansial penerima kredit/pembiayaan (Terjamin) kepada Penerima Jaminan. Sumber: http://jamkrindo.com/produk
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H