Reformasi Independensi Yudikatif sebagai Solusi Krisis Hukum Republik Indonesia
Diperbarui: 26 Juni 2015 19:27
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik
Negara ini perlu perubahan yang menyeluruh dalam sistem demokrasi Indonesia
Dalam demokrasi dikenal tiga kekuatan yaitu :
Legislatif : Bimerkal DPR-DPD
Eksekutif : Pemerintah
Yudikatif : Polri, Kejagung, dan komisi2 penegak hukum
Dalam konsep demokrasi seharusnya tiga aliran kekuatan besar ini saling mengawasi dan duduk sejajar.
Halaman Selanjutnya