Lihat ke Halaman Asli

Tentang Gagasan UU Anti-Kemiskinan

Diperbarui: 26 Juni 2015   19:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hampir semua (sekedar untuk tidak mengatakan seluruhnya) Calon Anggota Legislatif (Caleg) baik pencalonan DPR RI, DPRD Tingkat I maupun DPRD Tingkata II, menjanjikan akan mengusahakan peningkatan kesejahteraan rakyat. Artinya, mereka akan bekerja sekuat tenaga, sebatas wewenang yang dimilikinya, untuk menghilangkan atau mengurangi jumlah orang miskin di daerah pemilihan masing-masing Caleg.
Syukurlah, karena semua daerah pemilihan telah menempatkan wakilnya di DPR RI, DPRD Tingkat I, dan di DPRD Tingkat II. Ini berarti bahwa seluruh wilayah Republik Indonesia, secara politik telah tercakup dalam legislatif. Dan sekaligus menunjukkan besarnya harapan terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat atau dengan kata lain secara nasional rakyat telah mengkonsensuskan perlawanan terhadap kemiskinan.
“Bahwa sesungguhnya kesejahteraan adalah hak seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, kemiskinan harus dihapuskan dari negeri Indonesia yang luas dan kaya ini. “

Pemilihan Presiden dan wakil Presiden untuk lima tahun ke depan (2009-2014) telah terlaksana. Kita bersyukur, karena tiga pasangan Calon Presiden, -- Megawaty Soekarno Putri – Prabowo Subiyanto, Soesilo Bambang Yudhoyono-Boediono, dan pasangan H.M. Jusuf Kalla-Wiranto, -- sama-sama mengkampanyekan peningkatan kesejahteraan rakyat dengan mengusung rezim ekonomi kerakyatan dan atau rezim ekonomi jalan tengah.
Dan kita pun bersyukur karena ketiga pasangan Calon Presiden mengucapkan sendiri dengan gaya bahasa sendiri, janji peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat yang juga berarti berusaha menekan jumlah kemiskinan di Indonesia, negri yang luas dan kaya.
“Hal-hal mengenai pelaksanaan peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia diselenggarakan dengan cara seksama, adil dan beradab dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”
Gagasan UU Anti-Kemiskinan
Gagasan ini ditulis oleh Wiwieka Oke, saat mengomentari tulisan dinding Budiarto Shambazy di jejaring social Face Book. Saat itu juga saya mengirim pesan kepada Wiwieka Oke tembusan ke Budiarto Shambazy untuk menyatakan salut atas ide tersebut dan kemungkinan dapatnya segera diundangkan mengingat janji para Caleg dan Capres mengenai kesejahteraan rakyat sejalan dengan ide segar ini.
Tentu saja, ide tidak cukup sekedar satu dua kalimat. Lebih dari itu, diperlukan pengayaan ide melalui penyerapan aspirasi dari banyak pemikiran dari banyak orang. Inisiatif untuk itu, perlu segera dilakukan. Jaringan sosial dimanfaatkan agar semua tercatat dengan baik.
Pengelolaan gagasan ini berdasar pada UUD 1945 (Amandemen):
- Pasal 28C ayat (2):
‘Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk memba-ngun masyarakat, bangsa, dan negaranya.’
- Pasal 28E ayat (3):
‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.’

- Pasal 28F :
‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.’
- Pasal 28I, ayat (1) :
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Materi UU Anti-Kemiskinan, didasarkan pada UUD 1945 (Amandemen):
- Pasal 27 ayat 2 : ‘Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.’
- Pasal 28H :
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
- Pasal 33 :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Pasal 34 : ‘Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.’

Langkah-langkah menuju UU Anti-Kemiskinan Indonesia
- Pengayaan gagasan dengan menyerap aspirasi materi atau isi Rancangan UU;
- Klasifikasi materi;
- Evaluasi hasil klasifikasi materi;
- Merancang sistematika RUU;
- Evaluasi hasil rancangan sistematika RUU;
- Mekanisme pengajuan RUU Anti-Kemiskinan;
- Pengajuan RUU Anti-Kemiskinan;
- Diskusi tiap tahapan pembahasan RUU Anti-Kemiskinan di DPR.
Seluruh tahapan ini dapat berlangsung simultan. Jadi, apa saja yang terpikir untuk disumbangkan bagi lahirnya UU Anti-Kemiskinan ini, silahkan masukkan dalam catatan yang menunjuk ke Catatan ini.
Cukuplah 64 tahun kita bicara soal kesejahteraan rakyat , saatnya bersama-sama melahirkan Rancangan UU Anti-Kemiskinan dan menyampaikannya ke DPR RI.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline