JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengecam ulah Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto, dua hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Gumala Ginting, yang diduga menerima suap dari seorang pengacara anak buah OC Kaligis. Ketiganya bersama panitera Yusril Sofian dan si pengacara dimaksud, ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor PTUN Medan, kemarin (9/7). Wakil Ketua KY Imam Anshory Saleh menilai, ulah Ketua PN Medan dan dua hakim anak buahnya itu sangat memalukan. Karena aksi suap menyuap dilakukan jelang lebaran, dengan dalih uang Tunjangan Hari Raya (THR). "Itu sangat memalukan. Apalagi sampai kantor PTUN digropyok (digerebek petugas KPK, red). Gaji hakim sudah besar, juga terima gaji ke-13, kok masih nyari THR," ujar Imam Anshory kepada JPNN, di Jakarta, kemarin. Lebih lanjut Imam menilai, kasus di Medan ini merupakan gambaran begitu masih kuatnya mafia peradilan di negeri ini. "Ya itulah yang namanya mafia peradilan, melibatkan hakim, pengacara, panitera," kata Anshory. Dalam kasus seperti ini, lanjutnya, KY tidak bisa berbuat apa-apa, karena sudah masuk ranah pidana. Sedang KY hanya punya kewenangan pada aspek etik para hakim. "Kami hanya mengingatkan kepada para hakim yang lain, kasus di Medan ini harus menjadi pelajaran. Jangan coba-coba menjadi bagian dari mafia peradilan," pungkas Imam. (sam/jpnn) Sumber : www.jpnn.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H