Lihat ke Halaman Asli

Regulasi Perbankan PBI atau POJK??

Diperbarui: 19 Desember 2016   12:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Regulasi Perbankan PBI atau POJK?

Bank Indonesia selama ini telah mengalami evolusi. Mulai dari De javase Bank (1945-1952), peristiwa sanering (1953-1967), krisis moneter (1968-1998) dan independensi Bank Indonesia (1998-2013). Terhitung mulai 1 Januari 2014 bank indonesia mengalami evolusi yakni pengalihan salah satu fungsi dan tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengalihan salah satu fungsi dan tugas BI pada OJK dilatar belakangi oleh pasal 34 UU 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dipersyaratkan membentuk lembaga sektor jasa keuangan yang independen. Tidak hanya pengaturan dan pengawasan perbankan saja, akan tetapi juga pengaturan dan pengawasan dipasar modal yang sebelumnya dilakukan oleh bapepam-LK, dan pengaturan serta pengawasan lembaga keuangan mikro juga beralih pada OJK. Sehingga koordinasi di sektor jasa keuangan tidak terpecah belah.

Terbentuknya OJK bertujuan agar seluruh kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara dengan teratur, adil, transparan, akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang berkelanjutan serta stabil dan juga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Dalam ranah perbankan, kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi perbankan yakni mengenai kelembagaan, yang meliputi perizinan dan kegiatan usaha. Mengatur dan mengawasi bank mengenai kesehatan bank, aspek mikroprudensial dan pemeriksaan..

Dalam pasal 8 dan 9 UU 21 tahun 2011 tentang OJK. OJK juga berwenang untuk menetapkan regulasi mengenai pengaturan dan pengawasan perbankan. Regulasi perbankan saat ini ada yang menggunakan PBI (Peraturan Bank Indonesia) ada juga yang menggunakan POJK(Peraturan Otoritas jasa Keuangan). Ada pula PBI dan POJK mengenai perbankan yang sama. Seperti contoh peraturan OJK nomor 34/ POJK.03/2016, regulasi mengenai penyediaan modal minimum bagi bank umum masih sesuai dengan PBI nomor 15/12/PBI/2013. Hal ini karena semuanya disesuaikan dengan ketentuan yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline