Saat ini penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah sangat merajalela, hal ini terlihat dengan makin banyaknya penggunaan narkotika dari semua kalangan. Narkotika tak lagi memandang usia, mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa hingga orang tua.
Tidak pula memandang profesi mulai dari pengangguran, mahasiswa, dokter, pengusaha, hingga pegawai negeri sipil sekalipun tak luput dari jeretan penyalahgunaan narkotika saat ini.1 Pegawai Negeri Sipil sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada pancasila, undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945,
Negara dan Pemerintahan dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan seorang Pegawai Negeri Sipil adalah merupakan unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.
2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri pada pasal 4 ayat (1) yang berbunyi:
"Bahwa setiap PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara,berorganisasi,bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri serta sesama PNS". Untuk lebih jelas yang dimaksudkan etika PNS terhadap diri sendiri diantaranya adalah sebagaimana diuraikan dalam pasal 8 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri.
Narkotika dalam rentang sejarahnya, telah dikenal dalam peradaban, yang semula berguna untuk kesehatan. Dalam perkembangan yang cepat, ternyata tidak hanya sebagai obat, tetapi merupakan suatu kesenangan dan pada akhirnya melumpuhkan produktivitas kemanusiaan, yang berpotensi menurunkan derajat kemanusiaan.
Karenanya peredaran secara illegal terhadap seluruh jenis narkotika pada akhirnya menjadi perhatian umat manusia beradab, bahkan menjadi suatu nomenklatur baru dalam kejahatan, yakni kejahatan narkoba.
5 Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan tanpa hak dan melawan hukum, yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah kurang lebih kurang teratur dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental, dan kehidupan sosial.
penyalahgunaan narkotika yang melibatkan pegawai Negeri Sipil diakibatkan oleh beberapa faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal, faktor internal yaitu dengan mencoba-coba untuk menyalahgunakan narkotika, dan faktor eksternal yaitu dengan faktor lingkungan tempat tinggal dan lingkungan pergaulan.
Dan upaya-upaya dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika oleh Pegawai Negeri Sipil dilakukan mulai dari upaya preventif yang dilakukan dengan cara penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya narkoba, upaya Represif yang bersifat tindakan penegakan hukum yang dilakukan. Beberapa factor yang mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan narkotika terhadap pegawai negeri sipil diantaranya :
Pertama, Lingkungan tempat tinggal karena adanya pengaruh yang kuat dari luar tempat tinggal dan lingkungan sosial sehingga memicu seseorang untuk berbuat hal-hal yang negatif dengan melakukan penyalahgunaan narkotika.
Kedua, lingkungan pergaulan.