Nama : Vispy Anthika
Nim. : 43219010081
Universitas Mercubuana (Warung Buncit)
PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (Elemen) didirikan pada tanggal 26 Juni 1978 dengan akta notaris No. 157 dari Soetjipto, S.H., akuntan publik di Surabaya. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Imam Pemerataan Republik Indonesia melalui Pengumuman No. JA/5/123/8 tanggal 30 Mei 1981 dan diumumkan dalam Surat Kabar Negara No. 21 tanggal 5 Januari 1982.
Laporan keuangan telah disusun berdasarkan Prinsip-prinsip Pembukuan Moneter Indonesia ("SAK"), yang mencakup Penjelasan dan Terjemahan yang diberikan oleh Badan Pedoman Pembukuan Moneter Pembentukan Pembukuan Indonesia dan Pedoman No. VIII.G.7 Tentang Pedoman Pertunjukan dan Pembocoran Ringkasan Fiskal Pendukung atau Organisasi Publik yang diberikan oleh Otoritas Administrasi Moneter (OJK) (sebelumnya BAPEPAM-LK) sesuai Pengumuman No.Kep-347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012.
Laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan kecurigaan kelangsungan usaha dan pada premis pengumpulan, selain dari penjelasan pendapatan yang menggunakan premis uang. Premis estimasi dalam penyusunan laporan keuangan ini adalah gagasan pengeluaran, dengan pengecualian catatan tertentu yang bergantung pada perkiraan yang berbeda seperti yang digambarkan dalam pendekatan pembukuan setiap catatan ini. Biaya pada umumnya mengingat nilai wajar dari pemikiran yang diberikan dalam mengamankan sumber daya.
Laporan arus kas diperkenalkan dengan menggunakan teknik langsung. Dengan mengatur pendapatan ke dalam pekerjaan, pengelolaan uang, dan latihan pendanaan.
- LABA PER SAHAM
Sesuai dengan PSAK 56 "Laba per Saham", laba Periode berjalan per saham dasar dihitung dengan Membagi laba periode berjalan dengan rata-rataTertimbang jumlah saham biasa yang beredar pada Periode yang bersangkutan.
Berikut ini adalah data yang digunakan untuk perhitungan laba per saham dasar: