Lihat ke Halaman Asli

Jika KPK 'Dibunuh' DPR Juga Harus 'Dibunuh'!!!

Diperbarui: 24 Juni 2015   23:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa seh maunya DPR yang masih terhormat itu ????

Sudah 3 bulan saya mengikuti berita tentang perseteruan antara KPK, DPR dan POLRI. Berbagai berita yang saya ikuti baik melalui media lokal, media nasional, tv, hingga media online/jurnalisme warga sekelas Kompasiana semuanya sangat jelas dan menjelaskan menuliskan baik dalam opini maupun reportase bahwa ada yang sangat tidak beres dalam penataan sebuah sistem pengendalian penegakan hukum.

Yang membuat saya tidak  habis pikir kenapa DPR sangat getol dan bertingkah seperti cacing kepanasan dengan berbagai sepak terjang KPK ? ADA APA ???? Bukankah seharusnya DPR memberikan ruang gerak yang seluas-luasnya terhadap KPK dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya dengan memberikan kekuatan hukum dengan payung hukum yang absolut berupa Undang-undang ?

Sial ! Yang terjadi justru sebaliknya. DPR telah melakukan sebuah tindakan (politik 1/2 akal bulus dan 1/2nya lagi akal komodo)  yang sangat tidak pantas dilakukan oleh lembaga yang seharusnya berpihak dalam upaya-upaya penegakan hukum.

DPR melakukan pembatasan-pembatasan wewenang yang mana seharusnya wewenang itu adalah kemutlakan bagi KPK dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Apakah hal ini dianggap tidak membunuh secara sistemik KPK ?

Berikut saya lampirkan gagasan paling busuk dari DPR tentang upaya-upaya membatasi KEWENANGAN KPK


  1. Penghapusan pasal 6 huruf c tentang fungsi penuntutan (dihilangkan). Akibatnya KPK hanya berfungsi menjalankan tugasnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dan penuntutan dilaksanakan oleh kejaksaan.
  2. Mengebiri Pasal 11 yang isinya  ".....KPK berwenang melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi, mendapat perhatian besar dari masyarakat atau, menyangkut kerugian di atas 1 miliar..." pada redaksi yang di bold dirubah/diusulkan menjadi "agar nominal jumlah kerugian negara yang ditangani KPK adalah di atas 5 miliar rupiah" . Busyet deh! Maksudnya ini apa ? Persoalan KORUPSI mau diklasifikasi dalam pemberian tindakan hukumnya ?
  3. Pasal 12A,  kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dikebiri yakni KPK mesti memenuhi sejumlah syarat-syarat yang aneh-aneh, misalnya KPK mesti mendapatkan ijin dari pengadilan negeri (?), jangka penyadapan hanya 3 bulan dan bisa diperpanjang 3 bulan kedepan. Weleh welehhhhh
  4. Diusulkan juga penambahan Bab VA yang isinya bahwa pembentukan Dewan Pengawas yang tugasnya mengawasi kerja KPK dan secara kelembagaan, dipilih oleh DPR.
  5. Dan lain sebagainya


Jika kewenangan KPK dalam melakukan tugas-tugasnya dipangkas habis-habisan utamanya fungsi penuntutan. Lantas, untuk apa lagi lembaga yang sangat dibanggakan dan dihormati oleh rakyat Indonesia yang sangat rindu dengan penegakan hukum yang adil dan merata dipertahankan ? Dengan hilangnya fungsi penuntutan apa bedanya KPK dengan polisi ?

Luar biasa memang para wakil rakyat yang berlindung dibalik keterhormatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat mereka ternyata menjual murah kepongahannya dengan cara-cara yangv sangat TIDAK TERHORMAT !!!

Silahkan batasi dengan membunuh secara sistematik kewenangan KPK. Rakyat yang berada dibarisan KPK akan melakukan hal yang sama yakni "Membunuh DPR dengan Cara yang Lebih Sistemik dan Lebih Bermartabat!!!"

Salam Penuh Martabat!!!

Anthie Srikandi




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline