Lihat ke Halaman Asli

Penyampaian LPJ Bendahara Tepat Waktu serta Dampaknya bagi Satuan Kerja Pada Akhir Tahun Anggaran

Diperbarui: 7 Desember 2021   17:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Suatu siklus anggaran (budget cycle) dimulai sejak Penyusunan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Pengawasan Anggaran serta Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran. Setiap satuan kerja yang mengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang bersumber dari APBN, mempunyai kewajiban untuk membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran di satuan kerja masing-masing kepada Bendahara Umum Negara. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 8 Ayat (1) disebutkan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan. Selanjutnya pada Ayat (2) disebutkan Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.

Kemudian lebih diperjelas lagi pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pada Pasal 19 Ayat (1) disebutkan Menteri Keuangan selaku BUN mengangkat Kepala KPPN selaku Kuasa BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan. Selanjutnya dalam Ayat (2) juga disebutkan Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. Disini jelas bahwa setiap satuan kerja wajib menyusun laporan dalam rangka mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya yang bersumber dari APBN, laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban Bendahara atau LPJ Bendahara.

Sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) yang diantaranya adalah Transparansi dan Akuntabilitas. Transparansi, adalah proses keterbukaan untuk menyampaikan aktivitas yang dilakukan sehingga pihak luar (termasuk masyarakat lokal/adat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah lain) dapat mengawasi dan memperhatikan aktivitas tersebut. sedangkan Akuntabilitas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pertanggungjawaban atau keadaan yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Setiap satuan kerja dalam menyampaikan LPJ Bendahara harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Secara khusus seperti telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan diatas telah diatur bagaimana laporan pertanggungjawaban bendahara dibuat dan kapan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 40 Ayat (1) bahwa Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada satker wajib menyampaikan LPJ kepada:

a.

KPPN selaku Kuasa BUN, yang ditunjuk dalam DIPA satker

yang berada di bawah pengelolaannya;

b.

Menteri/pimpinan lembaga masing-masing; dan

c.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline