Lihat ke Halaman Asli

Penyuluhan Merk Dagang Mahasiswa Undip untuk Kemudahan Berusaha di Kampung De Jamoer

Diperbarui: 11 Februari 2021   20:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Edukasi Pengajuan Merk Dagang Kepada Pihak RT 04/dokpri

Semarang(8/2/2021) -- Universitas Diponegoro Semarang kembali menerjunkan mahasiswa KKN Tim I Tahun 2021 ke sejumlah wilayah yang ada di Indonesia terhitung sejak 4 Januari sampai dengan tanggal 16 Februari 2021. dikarenakan adanya pandemi Covid-19, sistem KKN (Kuliah Kerja Nyata) yang semula dilakukan secara langsung dan berkelompok diubah menjadi mandiri dan dilaksanakan secara perseorangan di daerah tempat tinggal masing-masing atau pun di domisili masing-masing. KKN periode ini mengusung tema "Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)".

Antares Daffa Firasyan, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada kegiatan KKN kali ini melaksanakan KKN di Kelurahan Sumurbroto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Antares atau Daffa, demikian dia akrab disapa merupakan  mahasiswa kelahiran Tangerang, 30 Oktober 1999. Pada KKN kali ini, Antares melaksanakannya di area kos nya dimana dalam kegiatannya Antares melakukan sosialisasi pengajuan merk dagang kepada masyarakat Kampung Tematik De Jamoer RT 04 RW 02 Kelurahan Sumurboto.

Sosialisasi mengenai pengajuan merk dagang ini dilakukan oleh Antares dilatarbelakangi oleh kondisi masyarakat di wilayah Kampung Tematik De Jamoer RT 04 RW 02 Kelurahan Sumurboto yang didominasi oleh pengusaha UMKM dan petani jamur. 

Di masa pandemi ini, kegiatan mereka untuk berusaha sedikit terhambat selain dikarenakan sulitnya mobilitas, terdapat juga kebingungan karena produk jamur yang merupakan ciri khas dari Kampung Tematik De Jamoer mendapatkan kesulitan dalam pengurusan merk dagang. Kesulitan yang didapatkan antara lain disebabkan karena kurangnya informasi yang didapatkan. 

Oleh karena itu, berdasarkan informasi yang didapatkan Antares dari bapak Amin Suryo selaku ketua RT dan perwakilan masyarakat Kampung Tematik De Jamoer. Lantas, Antares kemudian mengadakan sosialisasi yang dilengkapi dengan poster dengan harapan dapat membantu meningkatkan pengetahuan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kembali aktivitas UMKM di Kampung De Jamoer yang mana sosialisasi yang Antares berikan dibuat dengan mengacu kepada Undang -- Undang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Geografis.

Selain melakukan sosialisasi dan penempelan poster sebagai bentuk edukasi berkala. Antares juga membuka kesempatan pelayanan dan bantuan bagi masyarakat Kampung De Jamoer apabila nantinya memiliki kesulitan dalam melakukan pengurusan merk dagang untuk kegiatan usahanya.

#UNDIP #LPPMUNDIP #P2KKNUNDIP #KKNTIM1PERIODE2021

Penempelan Panduan Pengajuan Merk Dagang di Galeri RT 04/dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline