Lihat ke Halaman Asli

Wira D. Purwalodra (First)

Let us reset our life to move towards great shifting, beyond all dusruption.

Gelar Akademik Kehormatan untuk Orang-orang Terhormat?!

Diperbarui: 10 Oktober 2024   04:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: Dok. Pribadi (Sidang Terbuka Dr. H. Masyudi, M.Pd)

Oleh. Wira Dharmadumadi Purwalodra

Menyaksikan diskusi di Metro TV dalam acara HotRoom yang dipandu oleh Pengacara kondang Hotman Paris, malam ini, dengan tema: Hati-hati Kampus Tak Berizin. 

Hadir dalam acara tersebut Prof. Dr. H. Endang Komara, M.Si, Rektor Universitas Islam Nusantara (UNINUS) Bandung, yang mewakili LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat, sempat memberi pernyataan bahwa pemberian gelar kehormatan dari luar negeri, harus merujuk Hukum Pendidikan Tinggi yang berlaku di Indonesia, jika tidak, maka gelar akademik kehormatan tersebut tidak sah !?  

Sudah menjadi konsumsi publik, bahwa beberapa tahun terakhir, fenomena pemberian gelar akademik kehormatan oleh institusi luar negeri kepada tokoh-tokoh publik Indonesia telah menjadi sorotan. 

Fenomena ini mengundang pertanyaan serius mengenai legitimasi dan dampaknya terhadap sistem pendidikan tinggi kita. Salah satu kasus yang mencuat adalah penerimaan gelar doktor honoris causa oleh artis terkenal Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang berbasis di Thailand.

Pemberian gelar doktor kehormatan bukanlah hal baru. Gelar ini biasanya diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi atau capaian luar biasa seseorang di bidang tertentu. 

Namun, masalah timbul ketika gelar tersebut diberikan oleh institusi yang kredibilitasnya dipertanyakan. Dalam konteks ini, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di Indonesia memberikan pedoman yang jelas mengenai lembaga yang memiliki otoritas untuk menganugerahkan gelar akademik.

Undang-Undang tersebut menegaskan, bahwa lembaga pendidikan tinggi yang berhak memberikan gelar akademik harus terakreditasi dan diakui oleh otoritas di negaranya. 

Hal ini penting untuk menjaga kualitas dan integritas pendidikan tinggi. Di Indonesia, akreditasi ini dilakukan oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi). Untuk itu, gelar akademik dari luar negeri diperlukan penyetaraan agar diakui secara resmi.

Universal Institute of Professional Management (UIPM) sebagai pemberi gelar ini perlu diperiksa keabsahannya. Apakah UIPM terakreditasi di negaranya, dan lebih penting lagi, apakah lembaga ini terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia? Jika tidak, maka pengakuan gelarnya di Indonesia menjadi sangat meragukan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline