Lihat ke Halaman Asli

Annastasya Fitriany

MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Rahasia Dagang: Eksistensi Hak Keberlangsungan UMKM Dalam Upaya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual

Diperbarui: 10 Desember 2024   15:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Annastasya Fitriany (222111123) HES 7H

Disusun Guna Memenuhi Tugas UAS Hak Kekayaan Intelektual

Dosen Pengampu: Nur Sholikin, S.H., M.H.

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Fakultas Syariah

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Abstract

Trade secrets are information in the field of technology or business that is not known to the public, have economic value because they are useful in business activities and are kept confidential by their owners, so they are called the main pillars in business sustainability. Legal protection efforts for valuable information related to products, formulas or designs. Law Number 30 of 2000 concerning trade secrets to regulate intellectual property rights in Indonesia to protect company assets, encourage innovation, and attract investment. Legal protection of trade secrets is important as a basis for protecting confidential information, which is considered a trade secret based on regulations to prevent unfair practices that can harm the public. Therefore, it is necessary to evaluate the effectiveness of legal protection of trade secrets for business actors in the context of existing Intellectual Property Rights regulations, as well as identify the main challenges faced by business actors in utilizing legal protection efforts against trade secrets in the realm of Intellectual Property Rights and combine strategies to overcome business challenges among the community.

Keywords: Intellectual Property Law, Business Sustainability, Main Pillars, Trade Secrets, Protection Efforts

Abstrak

Rahasia dagang merupakan informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya maka disebutlah pilar utama dalam keberlangsungan usaha. Upaya perlindungan hukum terhadap informasi berharga terkait produk, formula atau desain. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang untuk mengatur Hak kekayaan intelektual di Indonesia untuk melindungi aset perusahaan, mendorong inovasi, dan menarik investasi. Perlindungan hukum terhadap rahasia dagang menjadi penting sebagai landasan untuk melindungi informasi rahasia yang termasuk dalam katagori rahasia dagang karena adanya peraturan yang bertujuan untuk mencegah perbuatan tidak sehat yang berdampak buruk bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk menilai efektivitas perlindungan hukum terhadap rahasia dagang bagi pelaku ekonomidengan memperhatikan peraturan perlindungan kekayaan intelektual yang ada dan mengidentifikasi tantangan utama yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam memanfaatkan upaya perlindungan hukum terhadap rahasia dagang dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual dan menggabungkan strategi untuk mengatasi tantangan usaha dikalangan masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline