Lihat ke Halaman Asli

Upaya Pelemahan KPK

Diperbarui: 2 Desember 2021   12:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Moh. Isa Ansori Rahayaan/dokpri

Belakangan KPK menjadi sorotan publik disebabkan banyak persoalan yang terjadi di internal lembaga antikorupsi itu, mulai dari keterlibatan anggota KPK dalam sejumlah kasus, hingga disinyalir ada upaya pelemahan KPK dari dalam.

Di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, KPK terus mengalami pelemahan, ada semacam upaya sistematis dilakukan untuk melemahkan KPK, mulai dari perubahan terhadap UU KPK hingga pemecatan terhadap sejumlah pegawai yang punya idealisme terhadap pemberantasan korupsi. Dimana sebanyak 57 dari 75 anggota yang dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan diberhentikan pada tanggal 30 September 2021.

Pemberhentian tersebut mendapat respon beragam di masyarakat terutama mahasiswa dengan turun ke jalan melakukan aksi penolakan dihadapan gedung KPK, bahkan mereka meminta agar Firli Bahuri diberhentikan dari Ketua KPK, pasalnya standar yang digunakan dalam menentukan kelulusan tidak jelas, yang dinyatakan tidak lulus justru yang sudah berpengalaman di KPK.

KPK sebagai salah satu lembaga yang lahir pasca reformasi dengan semangat pemberantasan korupsi tinggi, diharapkan bisa menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi kini mulai diragukan eksistensinya, hal ini diperparah dengan keterlibatan beberapa oknum KPK dalam kasus pidana yang semakin mencoreng wajah KPK dimata publik.

Dengan melihat kondisi KPK hari ini, publik pun semakin apatis terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga anti rasuah itu, banyak kasus korupsi yang pada akhirnya berhenti ditengah jalan, kasus Harun Masiku misalnya hingga saat ini tak jelas ujung pangkalnya, itu sebabnya KPK seolah hanya menjadi alat kekuasaan yang bekerja sesuai selera penguasa.

Lembaga anti korupsi itu seolah kehilangan marwahnya dalam pemberantasan korupsi, yang menjadi pertanyaan adalah apakah selamanya KPK akan terus dikendalikan oleh kekuasaan untuk menutupi kebobrokan rezim yang sedang berkuasa atau sebaliknya KPK bisa mempertahankan independensinya dan kembali melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi sebagaiman mestinya.

Semuanya terpulang pada pemerintah dan DPR yang memiliki kewenangan dalam membentuk UU, kedua lembaga tersebut bisa memperkuat posisi KPK melalui politik hukum penyusunan UU KPK, apakah KPK tetap diberikan penguatan secara kelembagaan atau justru dilemahkan, tentu kita berharap KPK terus diperkuat lewat berbagai kewenangan yang dimilikinya dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Semoga pemerintah dan DPR selalu mendukung langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sebagaimana tujuan awal lembaga tersebut dibentuk, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dilawan karena berdampak sistemik terhadap kesejahteraan rakyat, melemahkan KPK sama halnya dengan membiarkan para koruptor dengan mudah merampok uang rakyat.

Untuk itu negara berkewajiban melindungi hak-hak warga negara agar tidak dikorupsi oleh segilintir orang yang memperkaya diri dan kelompoknya, negara dalam hal ini pemerintah harus memastikan bahwa korupsi tak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline