Lihat ke Halaman Asli

Jangan Biarkan Bumi Indonesia Dipenuhi Pengemis Gadungan

Diperbarui: 20 Desember 2016   19:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

عن مَعْمَرِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ» (رواه مُسْلِمٌ)

Artinya: “Dari Ma’mar ia berkata, Rasul SAW bersabda: barang siapa yang menimbun barang, maka ia bersalah (berdosa)” (HR. Muslim).

عن مَعْمَرِ : Dari Ma’mar

 قَال: Berkata

: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Rasul SAW bersabda

مَنِ : Barang siapa

احْتَكَرَ : Menimbun barang

فَهُوَ خَاطِئٌ : Maka ia bersalah

Jadi maksud dari hadits diatas adalah Agama Islam mensyariatkan seluruh umat manusia untuk mengelola harta dengan baik dan tidak menimbunnya, karena kita hidup bukan untuk kepentingan diri sendiri melainkan kepentingan bersama, kebaikan bersama dan kemaslahatan bersama. Menimbun adalah sesuatu yang merugikan orang lain, Allah dan rasulullah sangat membenci terhadap orang yang menimbun harta.

Berbicara tentang larangan menimbun, apakah hal ini cuma berlaku terhadap oramh-orang yang kaya? atau juga terhadap orang-orang yang miskin?

Saya sebagai penulis mengkaitkan hadits tentang larangan menimbun barang dengan fenomena yang marak terjadi di negara kita, seperti contohnya pengemis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline