Ketika saya mengantar istri ke tempat kerja... saya lewat depan RRI Jember ...saya lihat di depan RRI Jember ada upacara... Ya.., baru saya sadari ...kalau hari initanggal 11 September 2014 Hari Ulang Tahun RRI. Yang dikenal sebagai Hari Radio ke 69. Saya sebagai insan radio lupa... ya,bener-bener lupa kalau sekarang hari radio. Pada zaman orde baru ... insan radio seperti saya pasti tidak akan lupa, sebab hari itu menjadi event yang istimewa , pasti akan diperingati juga oleh radio-radio siaran swasta , Insan Radio Siaran swasta bisa dipastikan ikut dalam upacara. Sekarang fenomena itu sudah tidak ada lagi .... :-).
Terlepas dari itu semua ,yang pasti di tengah-tengah terpaan berbagai media, dunia radio masih bener-bener solid. Radio masih merupakan media yang cepat dan aktual , praktis dan mudah dalam menyampaikan informasi , efisien, bahkan mempunyai kedekatan tersendiri dengan para pendengarnya, sebagai teman aktifitas yang tidak dimilik oleh media lain. Meskipun jaman sudah berubah dan teknologi semakin canggih, radio tetap dan senantiasa eksis. Saat ini Radio semakin memainkan perannya sebagai media ekpresi kebudayaan melalui canggihnya teknologi. semakin berkembang seirama dengan teknologi canggih saat ini hingga dikenal yang namanya RADIO3.O ( baca : radio tigao ) yaitu radio On air, radio On line dan radio Off air yang terintegrasi dalam dalam satu siaran di studio radio.
Radio memang banyak memiliki kelebihan-kelebihan, dari sisi jumlah stasiun radio saja bisa kita lihat , di setiap kota di Indonesia pasti memiliki lebih dari 5 stasiun radio legal ,belum termasuk radio abal-abal , radio illegal yang bisa mencapai 200-an.
Inilah salah satu fenomena radio di Indonesia saat ini, begitu besar minat masyarakat kita terhadap dunia radio, sampai-sampai seenaknya sendiri mendirikan stasiun radio tanpa memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku. Ini saya alami sendiri,ada seorang kepala desa di wilayah Jember dia mendirikan stasiun radio, melakukan penyiaran di Frekuensi 94,2 MHz yang mbleber kemana-mana mengganggu radio lain termasuk mengganggu Frekuensi Radio Suara Akbar JemberFM 94,6 MHz di wilayah itu. Secara kekeluargaaan, saya minta untuk menghentikan siarannya karena menggangu dan perbuatan ini termasuk dalam katagori pidana. Lagi-lagi ..,karena begitu besarnya dan kuatnya pengaruh radio, sang kepala desa tetap saja melakukan penyiaran meski harus pindah frekuensi yang tidak mengganggu FrekuensiFM 94,6 MHz Akbarfm.
Melihat kondisi radio yang menjamur saat ini ( radio illegal ) menuntut perhatian yang serius dari KPI ( Komisi Penyiaran Indonesia ) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika,terutama Balmon (Balai Monitor) Frekuensi harus rajin-rajin melakukan penertiban karena bukan hanya sekadar mengganggu radio lain tapi juga telah mengganggu penerbangan, juga rentan menimbulkan gangguan sosial. SELAMAT HARI RADIO KE 69.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H