PALU_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) lakukan harmonisasi 5 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Toli-Toli, Rabu, (25/10/2023) pagi.
Dihadiri oleh para tim perancang perundang-undangan serta para pemrakarsa dan pejabat biro hukum Pemerintah Kabupaten Toli-Toli, kegiatan yang dipusatkan Ruang Merah Putih Kanwil tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum I Putu Dharmayasa.
Ada 5 Ranperbup yang menjadi pembahasan saat itu, diantaranya tentang tata cara penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah; pakaian seragam batik bagi siswa jenjang serkolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama di Kabupaten Tolitoli Tahun 2023; perubahan kedua atas Peraturan Bupati nomor 29 tahun 2017 tentang pembentukan dan susunan organisasi unit pelaksana teknis dinas dan unit pelaksana badan; pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; dan petunjuk teknis pelaksanaan program gerak cepat pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat tahun 2023.
"Ada sekitar 5 Ranperbup yang menjadi pembahasan kita bersama, tentu ini akan tetap mempertimbangkan asas kemanfaatan dan keadilan sebaik-baiknya, dari setiap pasal akan kita teliti bersama," kata I Putu Dharmayasa.
Dibawah kepemimpinan Hermansyah Siregar, Kanwil Kemenkumham Sulteng sendiri terus berupaya meningkatkan koordinasi bersama seluruh wilayah di Sulawesi Tengah, berbagai terobasan serta perancangan peraturan perundang-undangan pun tengah digarap bersama dengan penuh ketelitian, harapannya sendiri adalah untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan memberikan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat.
"Pastinya kita akan terus mengupayakan memberikan yang terbaik, bila perlu waktu libur pun kita akan selalu siap mendampingi," tutupnya.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H