Palu_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) Gelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT), Imbau Profesionalisme Notaris di Era Digital Guna Mendukung Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Kegiatan yang digelar secara Hybrid tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, yang saat itu turut didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Max Wambrauw dan Kepala Divisi Administrasi, Raymond JH. Takasenseran, para Pejabat Administrator dan Pengawas serta semakin istimewa dengan turut dihadiri langsung oleh Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Santun Maspari Siregar dan Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang/Jasa dan Profesi PPATK, Moh. Sholehuddin Akbar selaku Narasumber.
Sebelum membuka kegiatan secara resmi, bersama Direktur Perdata, Kakanwil terlebih dahulu memberikan penghargaan kepada dua mitra kerja strategis dalam pelayanan dan pengawasan Kenotariatan di Sulteng yakni Polda Sulteng yang diwakili oleh PS. Advokat Muda Bidkum Polda Sulteng, Tarigan serta Ketua Pengurus Wilayah Notaris Sulteng, Farid.
"Sinergitas lintas sektor harus kita jalin dengan sebaik-baiknya mari terus kita cegah TPPU dan TPPT di Daerah yang kita cintai," ujar Kakanwil Budi Argap Situngkir, Sabtu, (13/5) pagi.
Dengan disaksikan oleh para segenap Notaris di Sulawesi Tengah, Kakanwil berharap agar dalam menjalankan tugas dan fungsi para Notaris diminta untuk berpedoman pada prinsip kehati-hatian dengan tetap memberikan pelayanan prima.
"Arus globalisasi membawa dampak yang kurang sedap, dimana tindak kejahatan semakin berkembang, salah satu yang menjadi atensi kita adalah TPPU dan TPPT, kita harus terus terus berhati-hati dan teliti serta tetap memberikan pelayanan prima," terangnya di Ballroom Hotel Sutan Raja Palu.
Menurutnya, saat ini TPPU dan TPPT terus berkembang dan menjadi kompleks dan sangat berpengaruh terhadap stabilitas sistem keuangan, ekonomi, sosial dan politik.
"Tindak pidana ini semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, memiliki modus yang variatif, memanfaatkan lembaga diluar sistem keuangan dan berbagai sektor. Mulai dari tahap placement, layering dan integration telah terdampak sangat jelas," tambahnya.
Dirinya pun menegaskan akan terus berupaya agar terus mendukung pemberantasan TPPU dan TPPT dengan menerapkan audit kepatuhan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ).
"Kita terus berupaya mendukung para mitra kami, Notaris sekalian agar terus meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, melalui kegiatan ini, mari sama-sama berdiskusi sehingga dapat memiliki wawasan yang lebih terkait pemilik manfaat dan prinsip mengenali pengguna jasa," tutupnya.
Kegiatan tersebut berjalan dengan atraktif, kedua Narasumber memberikan berbagai materi yang sangat berkaitan erat tentang upaya Notaris dalam mendukung pencegahan TPPU, para peserta pun turut mengajukan beberapa pertanyaan yang menjadi kerisauan dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan.