Lihat ke Halaman Asli

Moralitas Baik Karena Berpendidikan Tinggi?

Diperbarui: 6 Juni 2024   13:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan merupakan hal yang penting dan diprioritaskan, terutama di zaman ini. Hampir setiap orang dituntut untuk berpendidikan. Bahkan, hampir semua pekerjaan di Indonesia sekarang membuat kriteria pekerjanya minimal lulusan perguruan tinggi. Era ini menuntut Masyarakat berpendidikan setinggi-tingginya, entah itu untuk belajar sesuatu, memudahkan mencari pekerjaan hingga hanya untuk kebanggaan semata.

Hal ini sangat mengubah cara pandang kita tentang orang berpendidikan yang tentu memiliki kualitas tersendiri, kaum terpelajar cenderung lebih aktif dan berpola pikir logis, bahkan di era yang sejalan dengan teknologi yang semakin canggih ini membuat pengetahuan mereka sangat luas. Di usia yang muda, mereka jadi sangat kritis dalam segala hal, serta melahirkan inovasi dan pembaharuan yang sangat berkontribusi untuk kemajuan bangsa.

Namun, sangat disayangkan, tak semua yang berpendidikan tinggi juga memiliki kepribadian yang baik. Banyak dari mereka cenderung mengandalkan logika dan pemikiran teoritis. Mereka kurang memperhatikan tingkah laku dan moralitas, terutama dalam bermasyarakat. Sikap mereka yang acuh tak acuh, kurang adanya rasa menghargai dan menghormati antar sesama, bahkan kepada orang yang lebih tua kebanyakan mereka tidak segan. Merasa memiliki pengetahuan yang lebih, membuat mereka merendahkan orang lain.

Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai moral. Namun pada kenyataannya, masih banyak yang minim moralnya. Tidak hanya dalam bermasyarakat, di segi pendidikan pun masih banyak kasus yang melenceng. Beberapa dari mereka yang korup dari hasil uang pangkal mahasiswa, proses suap agar dosen memberi nilai baik, dan sebagainya. 

Mirisnya, ini juga banyak dilakukan oleh orang bergelar yang berpendidikan tinggi. Tidak semuanya begitu, tetapi banyaknya kasus ini menunjukkan bahwa sebenarnya pendidikan moral di Indonesia tidak baik-baik saja.  

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 angka 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.” 

Disini telah dipaparkan jelas bahwa paduan intelektual dan moralnya memang harus sejalan, inilah yang diperlukan untuk berkehidupan masyarakat dan esensi mencerdaskan kehidupan bangsa yang sesungguhnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline